hukum

Kajari Tanggamus Akan Pagil Kakon Waykerap

Tanggamus lampung, lensamedia.net –  Masyarakat Pekon Waykerap Kecamatan Semaka sudah menerima jatah beras miskin (raskin) untuk priode bulan Mai-Juni 2016 yang sempat tertunda lantaran uangnya belum disetorkan oleh Kepala Pekon (Kakon) setempat ke Badan urusan Logistik (Bulok).
Rupaya keterlambatan itu memicu kecurigaan masyarakat dan langsung melapor sang Kakon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada hari Jum’at (24/6) lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan HZ yang merupakan Kakon Waykerap kebakaran jenggot dan langsung buru-buru menyetorkan uang Rp 12 juta ke Bulok sehingga beras raskin langsung distribusikan kepada masyarakat Waykerap. Situasi kian memanas setelah hal ini menjadi sorotan media.
Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Semaka Saipul Aman kemarin menyatakan, bahwa raskin yang menjadi tuntutan warga Pekon Waykerap sudah didistribusikan. Pendistribusian dilakukan oleh masing-masing Rt dipekon setempat. Saipul membantah, bahwa Hz akhirnya menyetor uang raskin, lantaran nyalinya menciut setelah dilaporkan ke kejaksaan. “Sebenarnya tidak ada maksud HZ untuk sengaja terlambat menyetorkan dana raskin. Apalagi sampai sengaja tidak menyetorkannya. Yang memicu keterlambatan turunnya raskin ke Waykerap ini, adalah dari Bulok sendiri. Sebab jadwal dari sana itu bergiliran, dan kebiasaan masyarakat Waykerap memang dua bulan sekali menebusnya,” kata Saipul melalui ponselnya. Namun ketika didesak lebih dalam, terkait uang Rp 12 juta yang sempat menghilang itu, Sekcam semaka enggan berkomentar banyak. Karna menurut persepsi dia, HZ tidak sengaja membuat pendistribusian raskin ke Pekon Waykerap untuk 200 KK terlambat. “Jadi intinya sekarang masalah raskin Pekon Waykerap sudah klir. Saya berharap, masalah ini tidak diperpanjang lagi. Karena raskin yang menjadi tuntutan warga Pekon Waykerap yang menjadi penerima, sudah diberikan,” harap Saipul Aman. Sementara itu Kejari Tanggamus memastikan tetap akan memanggil HZ, sebab Korps Adhyaksa itu sudah menerima laporan warga Pekon Waykerap. Sehingga meskipun raskin yang sebelumnya menjadi tuntutan masyarakat dalam laporan,kini sudah didistribusikan, proses pemanggilan terhadap HZ akan tetap berjalan. Kepastian itu disampaikan Kasi Intel Amrullah, mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Taufan Zakaria, bahwa Kejari tetap akan memanggil HZ. Dalam pemanggilan itu, HZ diminta untuk menjelaskan sejelas-jelasnya memberikan klarifikasi terkait laporan warganya. “Kalau memang HZ tidak sengaja membuat distribusi raskin diPekon Waykerap terlambat, seharusnya HZ tak perlu takut kalau kami panggil. Dalam pemanggilan inilah seharusnya HZ memanfaatkan kesempatan untuk membeberkan kebenarannya,” ujar Amrullah, seraya menegaskan bahwa pemanggilan HZ tidak akan dipengaruhi oleh sudah terdistribusinya raskin. Sementara itu HZ hingga berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim diponselnya, tak kunjung direspon. Meskipun ponselnya dalam kondisi aktif. Sekcam Semaka Saipul Aman pun mengakui, bahwa HZ memang sangat sulit untuk ditemui, dalam kondisi biasapun, HZ ini kerap ‘menghilang’. Apalagi konfirmasi terkait pemberitaan dana raskin yang membelit namanya. Saipul pun tak membantah, bahwa dirinya sebagai Sekcam Semaka kerap kesulitan menghubunginya.
Terpisah masyarakat Pekon Waykerap yang enggan namanya dikorankan mengaku bahwa raskin sudah diterima masyarakat walau terlambat pendistribusianya.” dibagikan hari minggu (26/6) melalui ketua Rt masing-masing,” ujarnya. (man)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top