Bandarlampung, lensamedia.net – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum tentang syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja di Provinsi Lampung. Dijelaskan Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar di Hotel Grand Praba, Kamis (28/7) menjelaskan, guna menghadapi perkembangan reformasi praktek hubungan industrial, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja, baik melalui sosialisasi, worksop maupun Bimbingan Teknis (Bimtek).
Menurutnya, dengan Bimbingan Teknis Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan bagian dari sarana Hubungan Industrial untuk memberdayakan sarana hubungan industrial, meningkatkan hubungan industrial dengan mengintensifkan dialog sosial dan berguna menerapkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Kesra Elya Muchtar berharap peranan tenaga kerja diharapkan mampu menjembatani proses dan pelaksanaan hubungan industrial dalam kaitannya dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Perusahaan.
“Oleh karena itu, bagi perusahaan yang telah membentuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama(PKB) guna menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, sehingga dapat menimbulkan iklim investasi yang kondusif dengan memperluas lapangan kerja”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumiyarti Somad menjelaskan, adapun kegiatan bimtek ini diikuti oleh unsur pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan mediator hubungan industrial agar pengusaha dan pekerja dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta untuk menciptakan ketenangan kerja bagi Pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha.
“Sehingga akan ada perbaikan syarat-syarat kerja di setiap perusahaan dan meningkatkan motivasi kerja bagi pekerja dan usaha bagi pengusaha”, ujarnya.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah dalam acara ini turut dihadiri nara sumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan materi tentang Kebijakan Bidang Hubungan Industrial serta Tata Cara dan Simulasi Pembuatan dan Pendaftaran PKB. (Red)