Lampung Utara, Lensamedia.co – Pemenuhan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016 yang bersumber dari Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung Utara (Lampura) berjalan dengan maksimal. Pasalnya, diawal Agustus ini target telah mencapai 82,40% dari jumlah keseluruhan.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Perdana Putra mewakili Kepala Badan (Kaban) Sri Mulyana menerangkan, tahun ini target PAD ditempatnya mencapai Rp1.195.000.000 dan telah terkumpul sebesar Rp984.744.767 atau 82,40%. “Jumlah tersebut hitungan terakhir kita pada 2/8/16 kemarin,” kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (3/8/16).
PAD itu, kata dia bersumber dari dua aitem yakni retrebusi izin gangguan (RIG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun rincian target dan capaiannya, target RIG Rp900.000.000 telah tercapai Rp814.468.231 dan target IMB Rp295.000.000 telah tercapai Rp170.276.536
Namun saat ini, papar dia, salah satu sumber PAD BPM PTSP yakni RIG telah ditiadakan. Hal itu menyusul adanya surat keputusan gubernur nomor: 6/ 357/ B III/ HK/ 2016 tentang pembatalan atas beberapa pasal Peraturan Daerah (Perda) Lampura nomor 06 tahun 2011 tentang retrebusi izin gangguan. “Atas dasar keputusan gubernur maka beberapa pasal di Perda no 06 ditiadakan,” papar dia.
Untuk itu, lanjut dia, PAD yang bersumber dari RIG mulai dari perpanjangan dan daftar ulang telah ditiadakan di wilayah Lampura. “Saat ini kita hanya mengambil retrebusi untuk usaha baru saja,” bebernya.
Jika salah satu sumber PAD ditiadakan, tambah dia, maka secara otomatis pendapatan akan berkurang. Oleh karenanya kedepan pihak BPM PTSP akan melakukan pengusulan guna pengurangan target PAD. (NK)