Bandar Lampung,Lensamedia.co.-Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar muat Diduga Gelapkan Uang iuran BPJS Kematian Kecelakaan kerja Atas nama Jumen Bin Wardi anggota koperasi TKBM pelabuhan panjang.Pasca Kecelakaan Kerja Tahun lalu,uang santunan kematian karena kecelakaan kerja Dari Koperasi tersebut dinilai Lembaga Bantuan Hukum Nusantara raya tidak sesuai aturan BPJS.
Hal tersebut di ungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara Raya, Aam Muharam Saat menyerahkan Surat tembusan kepada kejaksaan Negeri Panjang, jumat(12/08/2016). Pukul:02 Wib. Menurut Aam Saat Dikantor Kejaksaan, Korban Itu Meninggal bukan dalam keadaan sakit, tetapi posisi korban meninggal dalam pasca kecelakaan kerja dipelabuhan panjang peristiwa tersebut dua orang-orang buruh angkut pelabuhan kota bandar lampung tragis tewas keracunan gas, saat hendak mengangkut Biji Sawit dari Yang ada didalam kapal.
“Penyebab insiden itu gas beracun berasal biji sawit yang ada didalam kapal,Buruh tersebut terkena dampak gasnya sehingga terjadi Insiden Ujar Aam.
Dikatakan dia,Total Korban ada tujuh orang, yakni dua orang meninggal dunia yaitu, Jumen (34) Warga sukanemah Desa baru ranji Lampung selatan.Udin(40)Warga Jalan Baru Panjang Bandar lampung,dan tiga buruh lainnya tengnuri(37), muhidin(28), dan nurit i(30), yang pula mengalami keracunan gas.dan dua orang buruh lainnya Rohaidin(36),dan Suhari,(34),Keduanya Warga panjang Mengalami keracunan pada waktu itu.
“Terlepas dari itu,Masih menurut Aam Mengungkapkan dugaan Pengelapan Uang iuran BPJS Kematian Ini menguat
Karena Saat Kami Somasi Sainin Nurjaya pihaknya ketua koperasi(TKBM)pelabuhan panjang tidak mengindahkan surat kami tertanggal 01 agustus 2016,Dengan nomor surat:005/LBH.NR-BL/VIII/2016.
“dijelaskan Aam,Berdasarkan Undang undang Ripublik Indonesia Nomor.13 Tahun 2013 tentang Ketenaga kerjaan pasal 86 ayat(1),(2)&(3)junto peraturan mentri ketenagakerjaan RI nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian bagi pekerja harian lepas,borongan,& perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa kontruksi pasal 18 ayat(1)&(2).
Bukan Rp.24 Juta Rupiah,Harusnnya yang diterima oleh kliennya kata dia,pada brosoer/Sosialisasi BPJS ketenaga kerjaan Provinsi Lampung dibandar lampung,”harusnya Tini Istri almarhum Jumen Bin Wardi,Menerima santunan kematian 60%x80 upah sebulan(paling sedikit sebesar JKM)saldo JHT sejumlah saldo ybs,santunan berkala 24 bulan xRp.200.000.biaya pemakaman Rp.3.000.000.Biaya pendidikan Rp.12.000.000,”Sesuai peraturan mentri perhubungan RI KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan kekapal dipelabuhan pasal ayat (1).”harusnya ketua koperasi KTBM,dalam rangka memberikan perlindungan Kepada anggota koperasi Tenaga kerja bongkar muat,Koperasi diwajibkan menutup jaminan sosial tenaga kerja(jamsostek)yaitu jaminan kecelakaan kerja(JKK),Jaminan hari tua(JHT),Jaminan kematian(JK).Ini sebaliknya ketua koperasi,kata aam ada istilah uang orang mati saja masih mau diakali oleh Ketua Koperasi(KTBM) Imbuhnya,dikatakan aam lebih lanjut,”telah kami komfirmasi pihaknya kantor BPJS ketenagakerjaan provinsi lampung dibandar lampung,prihal santunan kemantian atas nama jumen yang telah meninggal karena kecelakaan kerja,”Sebagai mana tersebut Butir 3(tiga)titik B.Menurut Pihaknya BPJS Bahwa AlM Jumen Bin Wardi telah dihentikan Sebagai Anggota Koperasi Sejak Bulan Juli 2015.”tidak dibayar Uang Iuran BPJS Almarhum Jumen oleh Koperasi,”padahal Almarhum Jumen kata Aam Masih Aktif bekerja dikeanggotaan koperasi sampai dengan sekarang, dia(jumen)kecelakaan kerja,Sehingga Ahli Warisnya tidak dapat mengajukan Klaim Kekantor BPJS Artinya Hal ini Adalah tanggung Jawab Koperasi,”Sehubungan Butir 1(satu) 2(dua)3(tiga)& 4(empat),Tersebut diatas.”Kami Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Raya(SN)dengan ini Kami mengajukan Klaim Asuransi kematian karena kecelakaan kerja atas nama alm jumen Keketua koperasi TKBM,dengan Princian Sebagai Berikut santunan kematian
a)Rp.1.870.000X48 Bulan Rp.89.760.000.
B)Saldo jht -sejumlah saldo ybs -Rp.404.761.
c)santunan berkala -24 bulan X200.000.-Rp.4.800.000.
d)biaya pemakaman -Rp.3.000.000.
e)biaya pendidikan anak Rp.12.000.000.
Jumlah Abcde -Rp109.964’761(Seratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah)
Jumlah tersebut diatas dikurangi santunan uang kematian yang sudah dibayar Rp.24.000.000.(dua puluh empat juta rupiah),Sisanya yang belum dibayar Rp.85.964.761.(Delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah),Rupanya setelah kami
Somasi Hi Sainin Nurjaya Ketua Koperasi TKBM,pada kesempatan Pertama 7 hari setelah diterimanya surat kami tidak menunjukan etika baik,padahal ahli warisnya saudari tini istri almarhum jumen hanya meminta haknya diselaikan/dibayar,”apabila sebagaimana tidak direspon kami Selaku yang diberi kuasa sebagai kuasanya akan mengambil langkah hukum Ujar Aam Tegasnya.
Terkait Hal itu,Sayangnya Sainin Nurjaya Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Saat Ditemui beberapa Awak media dikantor Koperasi pada rabu,(10/08/2016)tidak Ada ditempat. maaf Mas dari mana mau ketemu dengan siapa ujar Saipul Salah seorang security bapak sedang tidak ada dikantor begitupun dengan pak adi tidak ada juga Nanti kalau beliau sudah ada tak kasih info.” kemudian Pada Jumaat(12/08/2016).Awak media ini menghubungi kembali Ponsel Sainin Nurjaya Ketua Koperasi TKBM,”Pelabuhan Panjang,”Sainin saat di sms mengaku sedang sibuk tidak ada dikantor Ia mengatakan yang Mengetahui hal itu edo dan adi bukan tidak mau memberikan tanggapan Ujar dia seraya kilahnya.
Secara terpisah,Kaur teknis Kejaksaan Negeri Panjang Bandar lampung,Ali Habib,membenarkan Terkait hal itu kedatangan Surat tembusan dari LBH Nusantara Raya Kota Bandar lampung Ujarnya Kepada beberapa Wartawan singkat.
Pewarta:hen/Reizon