Bandar lampung, lensamedia.net – Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Provinsi Lampung terutama yang berkaitan dengan Pelayanan Publik. Hal tersebut terbukti dari diselenggarakannya Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Jum’at (26/08/2016).
Dijelaskan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam arahannya Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan bahwa Pelayanan Publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan dalam rangka percepatan dalam peningkatan pelayanan publik baik di Tingkat Provinsi maupun Daerah. Selain itu hal ini dalam rangka peningkatan hasil penilaian Ombudsman terhadap SKPD Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat serta meningkatkan hasil penilaian dari Ombudsman dalam bidang pelayanan publik”, ujarnya.
Lebih lanjut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan bahwa fungsi utama pemerintah melayani masyarakat harus benar-benar dilaksanakan sehingga pemerintah perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu cara dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melengkapi berbagai variabel penilaian dan komponen indikator berdasarkan UU Nomor 25/2009.
Adapun variabel penilaian dan komponen indikator berdasarkan UU No.25/2009 diantaranya adanya standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, visi misi dan moto pelayanan, atribut penyelenggaraan publik, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, ruang pelayanan khusus, adanya pengelolaan pengaduan dan standar kepuasan masyarakat.
“Untuk itu, rapat ini diselenggarakan dalam rangka berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai SKPD pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga setiap SKPD dapat meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana di bidang pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan bahwa objek penilaian yang akan dilakukan oleh Pihak Ombudsman di Tahun 2015 dan 2016 ini adalah terkait Produk Pelayanan Publik dari SKPD dengan unsur pengawas pelayanan publik di sektor internal terdiri dari Kepala SKPD dan Inspektorat sedangkan di sektor eksternal yakni masyarakat, DPRD dan Ombudsman.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana bahwa rapat ini dihadiri oleh sejumlah Kepala SKPD serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Red)