Wonosari Gunungkidul, lensamedia.net – Diduga Kantor Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul tak berdaya untuk memenuhi permintaan penutupan tempat karaoke ilegal yang ada di kabupaten itu.
Saat ini, yang dilakukannya hanya sebatas arahan dan himbauan agar tempat karaoke ilegal yang saat ini masih beroperasi di Gunungkidul agar memiliki ijin operasionalnya.
“Tindakan kami saat ini hanya melakukan pendekatan persuasif seperti mengumpulkan para pengusaha karaoke agar dilakukan pengurusan perijinan. Kami tidak kearah sana (penutupan) tempat karaoke.”kata Agus Hartadi, Kepala Satpol PP Gunungkidul, Senin (29/8/2016).
Dia menjelaskan, tidak melakukannya tindakan penutupan tempat karaoke ilegal itu bukan tanpa alasan. Karena dalam penindakan itu tidak harus dengan kekerasan yang akan menimbulkan masalah yang lain. “Kan ini menyangkut penghasilan dan kehidupan yang mengais rejeki dari tempat karaoke itu.”lanjut Agus Hartadi diruang kerjanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Sugito meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk “gulung”/ menutup tempat karaoke ilegal tak berijin yang ada di kabupaten itu.
Pasalnya, dengan masih beroperasionalnya tempat karaoke yang tidak memiliki ijin untuk itu. Satpol PP yang berfungsi sebagai pengawal penegakan perda dinilai tidak berjalan maksimal.
“Fungsi Satpol PP ini jelas tidak maksimal, kalau sudah maksimal pasti tempat karaoke atau tempat apapun yang tidak berijin sudah ditutup dan tidak dibiarkan tetap beroperasi.”ungkap Sugito saat ditemui diruang Fraksi PDIP DPRD Gunungkidul, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul harus segera mengambil langkah tindakan tegas dalam hal ini. “Ya segera saja Pol PP menutup tempat – tempat usaha yang tidak memiliki ijin termasuk tempat karaoke yang tidak ada ijin operasionalnya.”urai Ketua Komisi B yang juga Sekretaris DPC PDIP Gunungkidul ini.(Aw)