Lensa Daerah

Oknum Anggota Dewan Diduga Backingi Tempat Karaoke Ilegal di Pantai Selatan, Benarkah?

Wonosari Gunungkidul, lensamedia.net – Masih beroperasinya tempat karaoke yang tidak mengantongi ijin di wilayah pesisir pantai Krakal, Tepus, Gunungkidul selama ini ternyata memunculkan fakta baru.

Tempat karaoke ilegal tersebut sampai saat ini masih nekad beroperasi karena di back up oleh salah satu oknum anggota dewan Kabupaten Gunungkidul. Sehingga Sat Pol PP setempat yang seharusnya menjadi penegak Perda pun tak berdaya untuk menutup tempat – tempat karaoke tersebut sampai memiliki ijin operasional.

Bahkan, salah satu pejabat setingkat Kepala Kantor di Pemkab Gunungkidul pun mengaku tempat karaoke yang tidak memiliki ijin operasional tersebut di backingi salah seorang pejabat publik setempat. “Ya memang seperti itu kenyataanya (ada yang memback up),”kata pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, kepada lensamedia.net, Senin (5/9/2016).

Dijelaskannya, salah satu pejabat publik yang diduga membackingi tempat karaoke ilegal di pesisir Pantai Selatan tepatnya di pantai Krakal dan Sadranan tersebut merupakan salah satu oknum anggota dewan. “Ya heran saja, kenapa beliau salah satu oknum yang mengesahkan perda kok malah seperti itu.”jelas pejabat berkumis ini tanpa enggan menyebutkan salah satu oknum anggota dewan tersebut.

Lalu siapa seorang oknum anggota dewan yang diduga menjadi backing tempat karaoke ilegal di Pesisir Pantai Selatan tersebut?

Menurut sumber yang dapat dipercaya, salah satu oknum anggota dewan yang diduga membackingi tersebut berinisial YT. Namun sayang, YT hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Gunungkidul Siti Isnaini Dekoningrum menjelaskan, seharusnya tempat hiburan karaoke yang ada dimanapun harus memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di kantor perijinan setempat. “Tentunya atas rekomendasi dari kami (Disbudpar), para pengusaha tempat karaoke tersebut mengurus ijin TDUP ke KPMPT. Terlebih tempat karaoke yang berada diwilayah tempat wisata pantai.”ungkap Siti Isnaini Dekoningrum ketika dikonfirmasi melalui layanan pesan messengernya.

Terkait adanya oknum dewan yang diduga membackingi tempat – tempat karaoke ilegal tersebut Siti Isnaini hanya menjawab diplomatis. “Ya kalau tidak punya ijin kan berarti melanggar Perda. Kalau melanggar Perda berarti ranahnya Penegak Perda.”jawabnya kepada lensamedia.net. (Aw)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top