Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sistem baru dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga yang ingin membuat SIM direncanakan harus lulus sekolah mengemudi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, sistem itu tengah dikaji bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Bentuk dan konsep sekolah mengemudi yang akan diberlakukan juga masih digodok. “Kerja sama dengan Pemda, kita akan bentuk sekolah mengemudi. Ini sama saja dengan orang khotbah, tidak mungkin tukang jualan di depan masjid disuruh wudhu naik mimbar memberikan ceramah. Jadi harus berkompeten,” ujar Syamsul saat diskusi “Masa Depan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia” di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (8/9/2016) yang dikutip lensamedia.net dari halaman liputan6.com.
Saat ini warga yang ingin membuat SIM bisa langsung datang ke Satpas Polda Metro Jaya. Di sana, warga bisa secara individu mengikuti serangkaian ujian sampai akhirnya nanti dinyatakan lulus dan berhak mendapat SIM.
Bila konsep ini sudah jadi, warga tidak bisa lagi datang begitu saja. Mereka harus mengantongi lisensi dari sekolah mengemudi sebagai syarat pengajuan SIM. Sistem ini disiapkan untuk mengurangi potensi pungli dan permainan oknum yang banyak terjadi sekarang. “Tidak bisa datang langsung ke kantor polisi buat (SIM). Harus ada kompetensi. Ini sedang digodok bagaimana ujiannya, praktiknya. Ke depan tidak ada manual, semua berbasis IT,” Syamsul memungkasi.