Gunungkidul, lensamedia.net – Di wilayah Kabupaten Gunungkidul, saat ini telah banyak berdiri tempat hiburan karaoke sejak beberapa tahun lalu yang tersebar diberbagai wilayah kabupaten ini. Berdasarkan data yang ada, terdapat setidaknya delapan tempat karaoke baik yang memiliki ijin resmi maupun yang sama sekali tanpa memiliki ijin.
Dari kedepalan tempat hiburan karaoke itu, bisa berpotensi untuk mengangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak di sektor hiburan karaoke disetiap tahunnya.
Namun sayangnya, justru Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam kurun waktu tiga tahun ini tidak memberikan target terhadap PAD Hiburan Karaoke atau Rp. 0 (nol rupiah). “Sejak beberapa tahun ini memang tidak ada target pendapatan dari Pemkab.”ujar Mugiyono, Kabid Data Kantor DPPKAD Kabupaten Gunungkidul.
Dirinya menyampaikan, bahwa dalam beberapa tahun anggaran ini pihak Pemkab tidak berani memberikan target dalam perencanaan anggarannya di sektor hiburan khususnya karaoke karena sesuatu hal. “Ya usaha seperti itu (karaoke) kan belum tahu pasti hasilnya, maka tidak kami targetkan.”kata Kabid Data ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).
Meski tanpa target, Mugiyono juga mengatakan bahwa ada pembayaran pajak hiburan karaoke oleh dua karaoke hingga Oktober ini sebanyak Rp. 950.000,-.
Lebih lanjut Mugiyono memastikan bahwa selain dua tempat karaoke itu, seluruh tempat karaoke lainnya dipastikan tidak pernah membayarkan pajak daerah ke DPPKAD. “Ada dua tempat karaoke yaitu MP dan Sagita yang membayar pajak. Selain keduanya, dipastikan mereka (tempat karaoke) tidak membayar pajak daerah dalam kurun waktu bertahun – tahun.”beber pria yang selalu mengenakan kacamata ini kepada lensamedia.net.
Atas adanya fakta dari data yang ada tersebut, bisa disinyalir adanya pembayaran pajak daerah dari hiburan karaoke dibawah tangan oleh pengusaha karaoke kepada pihak terkait pemungut pajak daerah. “Kalau hal itu kami tidak tahu, tapi saya pribadi tidak.”tukas Mugiyono.
Untuk sekedar diketahui, di Kabupaten Gunungkidul terdapat delapan tempat hiburan karaoke yaitu :
1. Kick Off Futsal Arena di Jl. Agus Salim Wonosari, ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
2. Terajanna Karaoke di Grogol IV Bejiharjo Karangmojo, ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
3. Sagita Karaoke di Kecamatan Purwosari, ijin HO.
4. Orchid Karaoke di Jl. Baron, Wonosari, ijin HO.
5. Dua Putra Karaoke di Pantai Sarangan Tanjungsari, tanpa memiliki ijin.
6. Bukit PP Karaoke di Parangrejo Purwosari, tanpa memiliki ijin.
7. Losmen dan Karaoke Mawar Putih di Parangrejo Purwosari, tanpa memiliki ijin.
8. Puspita Karaoke di Pantai Krakal Tanjungsari, tanpa memiliki ijin.
Daftar tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Kantor Satpol PP Kabupaten Gunungkidul pada beberapa waktu lalu. (Agung)