Gunungkidul, lensamedia.net – Kabupaten Gunungkidul, daerah yang memiliki wilayah terluas dari Kabupaten lainnya di Provinsi DIY. Kabupaten yang saat ini dipimpin Bupati Hj. Badingah, S. Sos inipun juga memiliki perda tentang larangan perdagangan minuman keras (miras).
Namun, penegakkan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minumam Beralkohol yang dibuat Pemkab yang di sahkan DPRD setempat inipun sepertinya ‘lumpuh’. Banyak miras berbagai kadar masih dijual bebas diberbagai tempat di Kabupaten ini.
Bahkan, disalah satu tempat hiburan karaoke di jalan Baron Wonosari berani menjual minuman beralkohol dengan kadar ringan ditempat hiburan tersebut yang belakangan diketahui belum memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Berdasarkan hasil penelusuran lensamedia.netpada (25/10/2016), tempat hiburan karaoke tersebut berani mengeluarkan print out pembelian minuman beralkohol tersebut.
Selain itu, masih banyak tempat – tempat toko maupun warung di Kecamatan Wonosari dan kecamatan lainnya memperjual belikan miras baik oplosan maupun kemasan ber merek tersebut.
Atas adanya fakta demikian, bisa disinyalir penegakkan perda tentang miras di Gunungkidul ‘lumpuh’. Kantor Sat Pol PP setempat pun tidak ada langkah penertiban maraknya miras tersebut. Dan yang lebih parah lagi, dalam sepekan lalu terdapat kasus mitas oplosan yang merenggut dua korban jiwa di Kecamatan Ngawen.
Menanggapi ini, Kasatpol PP Agus Hartadi pun tak bisa bergeming saat dikonfirmasi mengenai penegakkan miras di Gunungkidul.
Saat dihubungi via telephone tidak diangkat dan dikirim pesan melalui whatsapp juga pada kemarin (27/10/2016) tak dibalas meski sempat dibaca. (Agung)