Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Camat Katibung Ancam Tutup Pemilik Tambang Ilegal Yang Beroprasi mengunakan Alat Berat Didusun Ogan Jaya RT 02 RW 06 desa neglasari Kecamatan katibung Kabupaten Setempat.
Hal Ini di sampaikan Hendra Jaya S,sos.Mm.Camat Katibung melalui Ponselnya Kamis,(15/12/2016).Menurutnya
Pertambangan liar didusun Ogan Jaya tidak bisa dibiarkan Apalagi mereka Melakukan Kegiatan memakai Alat Berat,Siapapun orangnya Saya Akan tindak tegas Sesuai Aturan Ujarnya.
Dinyatakan Camat Seharusnya pemilik Tambang sebelum mereka melaksanakan Kegiatan Harus mengurus Ijinnya Terlebih dahulu Melalui Pemerintah Kabupaten Setempat,Inipun sebaliknya mereka belum miliki Ijin Sudah melakukan Kegiatan,”Artinya Edi Handwika Alias Idik dan Rekanya Panut diduga Sudah menyalahi Aturan,sudah Tidak memiliki Ijin jangan mereka So,k Belaga’K benar Sendiri Kata Camat(Camat …Red)Akan menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal,”Ia saya Akan Perintahkan Polisi Pamong Praja Untuk Segera Menutup Kegiatan Tambang Tak Berijin didusun Ogan Jaya (Jumat Esok).Ungkap Camat Seraya menutup Ponselnya.
Selanjutnya,Kepala Biro Hukum Komite Nasional Penyelamat Aset Negara(Komnaspan)Lampung.Andi Suhairi Mengutarakan di Ruangan Kerjanya Kamis,(15/12)Andi Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Yang Berwenang Untuk Menindak Tegas Galian C Tanpa Ijin Yang Berada didusun Ogan Jaya RT 02 RW 06 desa Neglasari Kec Katibung Lampung Selatan Paparnya.
Dikatakan Andi mengingat Bumi Air Laut dan Segala Isinya Adalah milik negara yang dipergunakan/Dikelola Oleh negara Demi Kepentingan Umum Oleh Karenanya Komnaspan Sangat Menyayangkan Bila Para penegak Hukum Hanya mampu menjadi Penonton Saja Ujar Andi.
Andi Juga meminta Lembaga Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Provinsi Lampung Untuk melihat Seberapa Besar Kerusakan Alam Akibat Para penambang Ilegal,Yang dinilai DKD Komnaspan Kegiatan Tersebut diduga Telah melanggar hukum sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan,” dan seharusnya dinas pertambangan Segera turun, Kelokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin,ditempat lokasi terpisah Kegiatan Galian beberapa Tambang pernah adanya makan korban Bocah tewas di lubang Galian,Distamben Jangan Anggap sepele Kata dia,Kegiatan Penambangan Tanpa Ijin.
Menurut Andi Kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin tersebut telah melanggar hukum yang masuk pada ranah pidana. ”Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya.
Kata dia,Apalagi, mengacu pada pasal 4 dan pasal 137 UU No 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa barang tambang itu merupakan kekayaan Negara yang dikuasai Oleh negara. Artinya, lanjut dia, barang tambang ini merupakan aset negara yang harus dijaga kelestariannya bukan malah dirusak. ”Kalau pertambangan tanpa izin, itu sebagai bukti pencurian aset negara,”Ujar nya.
Sudah jelas ada aktivitas ilegal. Seharusnya Pihak Distamben Provinsi harusnya mengajak polisi langsung turun dan menghentikan kegiatan tersebut,”Imbau nya.
Menurut Andi, aktivitas yang dilakukan secara ilegal jelas-jelas telah merusak lingkungan sekitar. Dampak dari merusak lingkungan bakal terasa dengan banyaknya longsor dimana-mana hingga menimbulkan bencana banjir. ”Tanah yang seharusnya dijaga, malah dirusak. Harus ada ketegasan dari pejabat yang Berwenang,”Pungkas Andi.(H3n)