Tanggamus www.lensamedia.net – Setelah menjalani proses pemeriksaan tes urine oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus yang hasilnya positif mengandung zat methamphetamin. Kepala Disdukcapil Tanggamus Irsan Rianto resmi menginap ditahanan Mapolres setempat guna kepentingan penyidikan.
Menurut Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu. Anton Saputra, selain ditemukannya bong, pirex dan klip bening sisa pakai sabu, urine Irsan juga positif. Dimana tes urin terhadap Irsan dilakulan pada Rabu malam (22/2) sehabis Isya. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan selama hampir tiga jam lalu saudara IR diamankan di rutan Polres.”Jadi tidak benar kalau ada rumor yang menyatakan IR dibebaskan, bisa dicek kok di sel tahanan,” kata Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Kamis (23/2).
Anton menerangkan, berdasarkan pengakuan dari Irsan, bong yang ditemukan diruangannya saat penggeledahan bukan milik Irsan. Kemudian Irsan juga membantah jika mengkonsumsi sabu-sabu diruangan kerja melainkan dirumahnya di Bandar Lampung.” Kalau pengakuannya IR makai sabu itu dua hari sebelum penggerbekan tim saber pungli, apa yang disampaikannya kepada penyidik sah-sah saja itu haknya IR,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, Satnarkoba masih terus mendalami mengenai asal-usul sabu yang dikonsumsi Irsan.”Narkoba itu diakui IR dari seseorang temannya di Bandar Lampung, kita sudah koordinasi dengan Polresta Bandar Lampung dan identitasnya juga sudah kita kantongi,” ujarnya.
Anton menambahkan, jika barang bukti dan urine akan dikirimkan ke laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Jakarta. Hasil Lab dari BNN inilah yang nantinya menentukan status Irsan.” Untuk kepentingan penyidikan kami memiliki wewenang 3×24 jam untuk menahan IR, surat perintah penahanan (Sprinhan) memang belum terbit, terbitnya sprinhan setelah hasil lab BNN keluar. Disini peran BNN sebagai pihak ahli untuk menguatkan argumen penyidik, malam ini urin dan barang bukti dikirim ke BNN, mudah-mudahan hasilnya segera keluar,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, Irsan bisa dijerat dengan pasal 112 junto pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Untuk pasal 112 ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kalau pasal 127 nya maksimal 4 tahun, kalau IR mau mengajukan rehabilitasi ya itu hak dia, tinggal ajukan ke BNNP untuk diassessment sebagai pertimbangan dipengadilan,”tandasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, menyatakan jika penyidik masih terus mendalami dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Irsan.
” Masih kita lakukan penyelidikan, statusnya masih saksi, kalau pun ditahan itu karena kasus narkobanya, memang berdasarkan keterangan IR uang itu adalah untuk proyek yang berada disatker lain, namun setelah kita cek, tidak ada proyek yang dimaksud,” ujar Hendra(man)