Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Yani Tajir melaporkan Oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Ke Inspektorat pada Hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 Kemarin.
Laporan Ketua LSM tersebut terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) Dana Pungutan dari Juru Parkir Alias Jukir yang diakui Kepala Upt Tpi Rangai Tritunggal Muiz.
Menurut Surat Ketua Komite Eksekutif (BPAN) Aliansi Indonesia, bahwa dari hasil investigasinya di lapangan, diduga realisasi Dana Pungutan Los dan Parkir di TPI terindikasi pungli,Pungli Tersebut sehingganya sudah berjalan Kurang Lebih 2 (dua) Tahun.
Ahmad Yani Tajir meminta, Agar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Segera Turun Lapang, Sesuai Komitmen keterangan Inspektur Akan Turun namun sampai saat ini Inspektorat blm turun, Kita sudah penuhi Undangan Inspektorat Pasca Jumat,(24/3)Kemarin, Mereka Janji mau turun Kita Liat Aja nanti Kinerjanya sejauh mana,”Pungkas Tajir.
Selanjutnya, Asmawan Humas LSM Aliansi yang juga merangkap Wakil Ketua LSM Gempur Yang Juga Humas PETIR Lampung Selatan mendesak Inspektorat segera menindaklanjuti Kasus Ini.
“Karena Sudah ada pengakuan Muiz dan Dede Supena Orang kepercayaan Muiz.”
Tidak ada alasan pihak Inspektorat untuk tidak memeriksa Kapala Unit pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan TPI Rangai Tri tunggal,karena uang yang diterima Oleh Muiz Di tengarai uang pungli dari anak Buahnya Yaitu Setor Ke Oknum Kepala Upt Tpi Tersebut,”Kata Asmawan Saat dikomfirmasi di Kantor Aliansi Kamis,(23/3).
Sementara Itu,Y Joko Sapta Prihandaya Inspektur (Pembina) Inspektorat Lampung Selatan Saat Di Komfirmasi Kepada www Lensamedia.co dirinya membenarkan adanya Laporan Ketua LSM Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN) Kabupaten Lampung Selatan.
” Ia, Laporan LSM Tersebut Terkait Dugaan Pungli diwilayah Tempat Pelelangan Ikan(TPI)Rangai Tri tunggal,” Ujar Joko Sapta, Senin (27/03/2017)
“Ya LSM Sudah Kita Undang pada hari Jumat (24/3) Kemarin, dan mereka sudah memberikan Keterangan Ekspose Sehubungan dengan Surat Laporan Klarifikasi-pemberitahuan, Surat Ketua Lsm melaporkan Kasus Ke Inspektorat Dengan Nomor Surat:003/AD/DPC LamSel/III 2017.Tertanggal 15 Maret 2017.
lebih lanjut saat ditanya alasan Laporan Kasus Ini belum ditindak lanjuti..?
“Kan Kasus Ini Baru,” dirinya mengakui belum memanggil yang Bersangkutan Atas nama Muiz-Muiz Belum Kita Periksa,”tandasnya.( Hendra/Red 01)
