kriminal

Kacabjari Bersama Polres Tanggamus Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah Kandung

Tanggamus, www.lensamedia.net – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pringsewu berasama Polres Tanggamus dan  Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung menggelar Rekonstruksi atas kasus  penganiayaan terhadap Ayah kandung yang berujung meninggal dunia di pekon Way Jaha kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, rabu (26/04/2017)

Jatmiko (27) warga pekon way jaha kecamatan pugung kabupaten Tanggamus yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri Sutrimo (62) yang juga waraga way jaha kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu hingga merenggut nyawah sang Ayah, bertepatan tanggal 26 april 2017 Kacabjari dan Polres Tanggamus bersama dengan Polsek Pugung menggelar  rekontruksi setelah ±1 bulan sebelumnya  Polres Tanggamus beserta Jajaran Polsek nya menggelar prarkonstruksi.

Rekonstruksi ini sebagai salah satu dari langkah proses hukum yang di jalani oleh pelaku untuk menetapkan hasil keputusan sidang yang akan di gelar oleh Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi  ini yang langsung menghadirkan pihak kejaksaan Negeri Tanggamus M.Nasir beserta anggota nya dan Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,S.Sos. dan anggota satuan Polsek Pugung juga di datangkan pihak kedokteran dari Puskesmas Kecamatan Pugung.

Saat usai pelaksanaan rekonstruksi, M.Nasir dari Kacabjari Pringsewu mengatakan. “Di lakukan rekonstruksi  ini untuk melengkapi berkas tersangka Jatmiko  ini.  Di lakukan rekontruksi supaya penyidik dan penuntut umum lebih cepat melengkapi berkas agar cepat di limpahkan kepengadilan. Sedangkan sanksi atau tuntutan hukum bagi pelaku bisa di kenakan tuntutan sesuai pasal pasal 340/348/365 dengan ancaman penjara seumur hidup , 15 tahun penjara atau  hukuman mati,  tinggal nanti bagaimana keputusan dari  Pengadilan di persidangan” tutur  M. Nasir pada tim lensa media .co

Hal senada yag di sampaikan oleh Ipda Mirga Nurjuanda,S.Sos saat di temui tim Lensamedia.co usai rekonstruksi.  “Di lakukan rekontsruksi yang ke dua ini  karena dari awal ada pra rekonstruksi yang di lakukan oleh pihak kepolisian maka juga dari  kejaksaan melakukan rekonstruksi ini  untuk melengkapi berkas atau menyamakan fakta atau kenyataan pastinya tersangaka pelaku itu adalah Jatmiko dan rekontruksi inipun berjalan dengan lancar ,aman dan terkendali.

Dan setelah rekonstruksi ini proses berikutnya adalah pelaku akan di bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksakan kejiwaanya.

Kapolsek juga  menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kususnya Warga Pugung  apabila punya permasalahan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan jangan mengedepankan emosional karna akibatnya akan fatal, agar tidak terjadi lagi seperti di lakukan oleh Jatmiko ini, harapan kita agar tidak ada lagi Jatmiko Jatmiko berikutnya diwilayah hukum Polres Tanggamus khusus nya wilayah Polsek  Pugung ini” tutup Kapolsek. ( yuda )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top