Tanggamus, www.lensamedia.net – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pringsewu berasama Polres Tanggamus dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung menggelar Rekonstruksi atas kasus penganiayaan terhadap Ayah kandung yang berujung meninggal dunia di pekon Way Jaha kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, rabu (26/04/2017)
Jatmiko (27) warga pekon way jaha kecamatan pugung kabupaten Tanggamus yang telah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri Sutrimo (62) yang juga waraga way jaha kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu hingga merenggut nyawah sang Ayah, bertepatan tanggal 26 april 2017 Kacabjari dan Polres Tanggamus bersama dengan Polsek Pugung menggelar rekontruksi setelah ±1 bulan sebelumnya Polres Tanggamus beserta Jajaran Polsek nya menggelar prarkonstruksi.
Rekonstruksi ini sebagai salah satu dari langkah proses hukum yang di jalani oleh pelaku untuk menetapkan hasil keputusan sidang yang akan di gelar oleh Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini yang langsung menghadirkan pihak kejaksaan Negeri Tanggamus M.Nasir beserta anggota nya dan Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda,S.Sos. dan anggota satuan Polsek Pugung juga di datangkan pihak kedokteran dari Puskesmas Kecamatan Pugung.
Saat usai pelaksanaan rekonstruksi, M.Nasir dari Kacabjari Pringsewu mengatakan. “Di lakukan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas tersangka Jatmiko ini. Di lakukan rekontruksi supaya penyidik dan penuntut umum lebih cepat melengkapi berkas agar cepat di limpahkan kepengadilan. Sedangkan sanksi atau tuntutan hukum bagi pelaku bisa di kenakan tuntutan sesuai pasal pasal 340/348/365 dengan ancaman penjara seumur hidup , 15 tahun penjara atau hukuman mati, tinggal nanti bagaimana keputusan dari Pengadilan di persidangan” tutur M. Nasir pada tim lensa media .co
Hal senada yag di sampaikan oleh Ipda Mirga Nurjuanda,S.Sos saat di temui tim Lensamedia.co usai rekonstruksi. “Di lakukan rekontsruksi yang ke dua ini karena dari awal ada pra rekonstruksi yang di lakukan oleh pihak kepolisian maka juga dari kejaksaan melakukan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas atau menyamakan fakta atau kenyataan pastinya tersangaka pelaku itu adalah Jatmiko dan rekontruksi inipun berjalan dengan lancar ,aman dan terkendali.
Dan setelah rekonstruksi ini proses berikutnya adalah pelaku akan di bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk memeriksakan kejiwaanya.
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kususnya Warga Pugung apabila punya permasalahan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan jangan mengedepankan emosional karna akibatnya akan fatal, agar tidak terjadi lagi seperti di lakukan oleh Jatmiko ini, harapan kita agar tidak ada lagi Jatmiko Jatmiko berikutnya diwilayah hukum Polres Tanggamus khusus nya wilayah Polsek Pugung ini” tutup Kapolsek. ( yuda )