Pesawaran, www.lensamedia.net – Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan penertiban izin kepemilikan pulau di wilayah Kabupaten setempat. Hal ini disampaikan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai meninjau pelaksanaan UN di SMPN 25 Pesawaran dan meminta kepada para camat yang memiliki wilayah kepulauan untuk mendata semua izin kepemilikan yang dimiliki oleh pihak swasta, kata Dendi di ruang kerja Kepsek SMPN 25 Pesawaran.
Dendi juga menambahkan, pihak swasta yang memiliki wilayah kepulauan juga harus turut memikirkan nasib masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan. Dicontohkanya, seperti para pemilik Pula Tegal. Saat ini masyarakat yang tinggal di Pulau tegal sangat membutuhkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga untuk kepentingan pendidikan bagi masyarakat setempat.
“Kami bermaksud untuk membeli sebagian lahan yang berada di Pula Tegal kepada para pemilik lahan yang mengaku memiliki pulau Tegal, namun pihak pemilik meminta agar Pulau Tegal tersebut itu dibeli keseluruhanya,” jelas Bupati Pesawaran ini.
Disampaikan Dendi, maksud dan tujuan Pemkab Pesawaran untuk membeli sebagian lahan Pulau tegal adalah untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah setempat, terutama untuk kepentingan pendidikan. Pasalnya, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang minimnya sarana dan prasarana pendidikan di Pulau Tegal.
“Pemkab Pesawaran bermaksud ingin mensejahterakan 33 kepala keluarga yang ada di Pulau Tegal, agar mereka dapat hidup layak. Jika mereka telah diberi lahan yang memadai untuk kehidupan mereka, maka dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Pulau Tegal. Namun, pemiliknya ingin Pulau Tegal tersebut dapat dibeli semua, kan itu mustahil,” tegas Dendi dengan nada sedikit meninggi,
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 pada pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulaupulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan. Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti, pada tahun 2017 bakal fokus menertibkan kepemilikan pulau-pulau kecil dan terluar yang ada di Indonesia. Dan, langkah ini diambil sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dilain tempat Sekdes Gebang, Jauhari menjelaskan ada sekitar 33 kepala keluarga yang tinggal di Pulau Tegal. Dan mereka masuk dalam RT. 01 Dusun 1 (Tanjung Jaya), Desa Gebang. Dari ke-33 KK ini sekitar 15 KK mendiami lokasi milik keluarga besar Yusman dan 5 KK di lokasi milik Ping-Ping, sedangkan 13 KK lainnya terpisah dan tersebar di beberapa lokasi.
“Yang saya tahu, dulunya Pulau Tegal itu milik kelurga besar Yusman yang tinggal di jalan Mayor Salim Batu Bara, Kupang Teba. Untuk luas Pulau Tegal sekitar 100 hektar. Saya pernah liat surat notaris Belanda itu, tahunnya 1942 tapi sayangnya waktu itu gak saya poto om,” ujar Jauhari. (l7/Red)