Lensa Daerah

Kepala Pekon Ambarawa Diduga Pungut Upeti Dari Warga

Pringsewu, www.lensamedia.net – Kepala pekon ( kepala desa) Ambarawa kecamatan Ambarawa, kabupaten pringsewu, provinsi lampung di duga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakatnya. besarannya pungutan dari 50 ribu rupiah, hingga 200,000 ribu rupiah.

Menurut narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, kepala pekon ini melakukan pungutan ke masyarakat berdalih dengan  surat yang di edarkan kemasyarakat, perihal, undangan bekti terhadap desa.

” Namun Mas, undangan yang di berikan kemasyarakat itu ternyata isinya merupakan pungutan kepala pekon kemasyarakat. pungutan itu beraneka ragam nominalnya, untuk kalangan orang tidak punya atau janda duda, sebanyak 15 Kg gabah (padi) atau uang sebesar 50 ribu rupiah, sedangkan untuk kalangan orang menengah ke atas 50 Kg gabah (padi) atau uang sebesar 100 ribu rupiah hingga 200 ribu rupiah.” katanya saat mengunjungi kantor komite wartawan reformasi indonesia (KWRI), selasa (10/05/2017).

ia menjelaskan, pungutan yang di lakukan kepala pekon ini bukan hasil dari musyawarah mufakat, namun keputusan sendiri dari kepala pekon.

Padahal sudah jelas di atur di perbub no 44 Tahun 2016 , bahwa setiap kepala pekon di larang mengambil pungutan ke pada masarakat nya,trlebih kepala pekon ambarawa tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat, akan tetapi mengambil keputusan sendiri dengan menyebarkan surat dan nominalnya pun sudah di tentukan dari pekon.”

“Sebenarnya masyarakat tidak setuju karena pungutan itu hasilnya untuk aparat pekon seperti, kepala pekon (kepala desa), sekertaris Desa, kaur, kadus dan rt. mereka ini kan sudah mendapatkan gaji dari pemerintah daerah tapi masih melakukan pungutan kemasyarakat.” imbuhnya.

masyarakat di pekon ambarawa ini mencapai ribuan kepala keluarga (kk) jika masyarakat membayar pungutan kepala pekon, maka bisa mencapai ratusan juta rupiah.

” bila masyarakat membayar pungutan yang di lakukan kepala pekon maka akan mencapai ratusan juta bila terkumpul semua. kita hitung paling rata rata  saja mas, 100 ribu x 1267 kk berarti berjumblah Rp 126, 700,000.” katanya.

ia berharap supaya pihak terkait dapat menindak tegas terhadap kepala pekon karena ini merupakan sudah tindakan yang semena mena terhadap masyarakat.

“Gimana tidak semena mena terhadap masyarakat aparatur desa melakukan pungutan seperti ini tanpa musyawarah terlebih dahulu. untuk itu saya berharap tiem saber pungli dapat menindak tegas kepala pekon ambarawa karena ini salah satu pungutan liar (pungli).” tutupnya.

Sementara Saat dikompirmasi melalui sambungan telpon kepala pekon ambarawa ( Mas’ud) membenarkan melakukan pungutan ia berdalih selama tidak melangar aturan yang ada, pungutan yg di lakukan pihak pekon di perbolehkan”  ungkap nya. (Yuda)

20170511_085234

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top