Lensa Daerah

LSM Cakra Soroti Dugaan Pungli Pengguna Kis Di Klinik Welas Asih

Ilustrasi / Ist

Pringsewu, www.lensamedia.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra soroti Klinik Welas Asih terkait dugaan pungutan liar (pungli)   pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Prengsewu. Pasalnya warga yang tidak mampu dan dibekali dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS ) melalui penguna Kartu Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di wilayah paskes satu Kecamatan Ambawara Kabupaten Prengsewu dipungut biaya perawatan sebesar Rp.730.000 rupiah.

Ketua LSM Cakra Ruslan menuturkan Pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) melalui Program pendataan warga yang tidak mampu dan dibekali dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk memudahkan masyarakat yang tidak mampu untuk berobat , baik biaya rawat inap maupun rawat jalan. Akan tetapi program tersebut tidak berjalan dengan mestinya , “ kami mendapatkan temuan dilapangan terkait dugaan pungli yang terjadi Klinik Welas Asih paskes satu Kecamatan Ambarawa Kabupaten Prengsewu , “ tutur Ruslan saat dikonfirmasi Lensamedia.co (27/08) kemarin.

Ruslan menyampaikan, LSM Cakra mendapatkan temuan dilapangan , tepatnya di Pekon Ambara Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Prengsewu. Dimana warga pekon Ambara Timur selaku pasien pengguna kartu  BPJS yang terdata sebagai pengguna warga tidak mampu dan dibekali dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus membayar biaya perawatan atau pengobatan sebesar 730.000 rupiah kepada Klinik tersebut, yang beralamatkan di jalan H.M.Ghardi No 95 B .Tambah Ruslan kemarin.

Terkait permasalahan tersebut ketua LSM CAKRA ruslan menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh pihak Klinik Welas Asih  sangat tidak dibenarkan ,  dikarenakan untuk pasien pengguna kartu BPJS yg berobat di paskes satu yang terdaftar di BPJS tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan . “ Apa bila itu terjadi berarti pihak klinik tersebut sudah melakukan pungli dan permasalahan ini akan kami laporkan kepada pihak terkait agar bisa dikenakan sangsi hukum , “ Ungkap ruslan dengan lantang.

Sementara itu pihak Klinik Welas Asih saat dimintai keterangan oleh wartawan Lensamedia.co kemarin .Pihak klinik sendiri enggan memberikan keterangan. (Yuda)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top