Pringsewu, www.lensamedia.net – Menyikapi dugaan mark up dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Pekon Ganjaran Kec Pagelaran Kab Pringsewu Badan Inspektorat Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung akan segera layangkan surat panggilan kepada Darman Kepala Pekon (Kakon) Ganjaran , untuk menghadap memberikan laporan dan dilakukan pemeriksaan terkait dugaan Mark up Anggaran Dana Desa Tahun 2017 dalam konteks pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa.
“Sebagaimana diatur dalam Permendes No 8 Th 2016 Pasal 4 Ayat 1 Disebutkan larangan Swakelola untuk Dana Desa dijelaskan bahwa pelaksanaan yang dibiayai dari Dana Desa doutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan Sumber Daya dan atau Bahan Baku lokal masyarakat desa itu sendiri” Dikatakan Haryadi Indra selaku irban 2 diruangan kerjanya selasa 12/09/17
“kita akan segera layangkan surat panggilan terkait pemberitaan dimedia cetak dan media online, sesuai hasil laporan dan temuan dilapangan , terkait pengelolahan anggaran dana desa tahun 2017 yang di kucurkan pemerintah pusat di Pekon Ganjaran Kec Pagelaran Kabupaten Pringsewu, yang dialokasikan untuk pengerasan jalan onderlagh di dusun 2 yang diduga ada mark up anggaran dan hasil pekerjaan yang sangat buruk.
Jika benar dalam pengelolaan ada unsur mark up dan pengerjaan onderlagh nya tidak sesuai dengan spek kita akan memberikan sangsi tegas dan pihak pekon harus memperbaiki pengerjaannya , sesuai dengan fungsi kami melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala pekon ,” ungkap Haryadi.
Di beritakan sebelumnya, pengerjaan jalan Onderlagh di dusun 2 Pekon Ganjaran diborongkan ke Gento warga Padang Suryo dan banyak warga yang tidak tahu jelasnya pekerjaan itu seperti apa, hasilnya juga sangat memprihatinkan, besaran anggarannya berapa, yang nyuplai material juga yg tahu hanya kakon dan kaur pembangunannya serta tidak adanya papan informasi (papan proyek) sehingga diduga adanya markup dalam pengelolaan administrasi dana desa. (Yuda)