Bandar Lampung.www.lampungmediaonline.com. – Apri Bin Herman salah seorang pemuda,yang diduga telibat kasus pengeroyokan di jalan Rawa Laut LK 1 / RT 08 Kelurahan Panjang Kecamatan Panjang .Dilepas oleh oknum petugas Polsek Panjang Kota Bandar Lampung minggu kemarin.
Salah seorang polisi yang bernama Budi Haryanto yang berpangkat Bripka di Polsek Panjang sebagai penyidik pembantu yang bertugas dipolsek tersebut menyatakan bahwasanya pelaku tersangka Apri kondisinya agak kurang,maka pelaku tersangka kami lepas.Kata pengakuan Budi Saat menemui orang tua korban yang juga awak PERS dari optimal media group di masjid dekat komplek angkatan Laut ,Sabtu (23/09).
Orang tua korban Hendra , saat hendak menemui kanit atau kapolsek untuk mempertanyakan terkait dilepasnya terduga tersangka Apri Bin Herman ,Kanit dan Kapolsek tidak ada ditempat .
“ Maaf pak kalau mau ketemu kapolsek tidak ada,kalau kanit barusan saja keluar,”Terang petugas jaga yang bernama Taksan.
Salah satu anggota polisi yang tidak diketahui namanya menyayangkan di lepasnya terduga pelaku Apri Bin Herman ,pihak penyidik seharusnya bisa berkoordinasi kepada keluarga korban.Setidaknya ada titik temu dari keluarga pelaku bila mau diselesaikan secara kekeluargaan .
“ Ini ada datang keluarga korban,yah komplin lah merasa tidak puas atas penanganan kasus tersebut, ” Kata dia sambil menghubungi Kanit Iptu Mahendra.
Dirinya pun memberi saran kepada keluarga korban untuk tidak membawa permasalahan itu ke Polresta Bandar Lampung.
”Ini Saran mas,kalau bisa jangan langsung lapor kepolresta dulu terkait persoalan ini coba temui dahulu kanit atau kapolsek.”Himbaunya singkat.
Senada dengan keterangan Brigpol B Nababan yang satu ruangan dengan Bripka Budi Haryanto ,Brigpol B Nababan menyatakan kepada orang tua korban,tertangkap nya pelaku Apri bin Herman yang ditangkap dikediamannya di jalan Rawa Laut pantai di panjang selatan pada bulan agustus lalu.
“ Saya lupa tanggal penangkapannya mas,kalau dilepasnya si pelaku Apri Bin Herman itu setau saya dia dilepas pada hari minggu,(17/9)kemarin , saat orang tua korban dihubungi penyidik katanya orang tua korban sedang mubes IWO di jakarta,hari minggu itu lah pelaku tersangka dilepasnya, saya pikir keluarga korban sudah mengetahui dari penyidik bahwa sipelaku sudah di lepas.berarti keluarga korban tidak tau bahwa pelaku sudah di lepas”Kata Brigpol B Nababan dalam perbincangannya kepada orang tua korban diruangan Penyidik Sabtu,(23/9/2017).
Dikatakannya dari pengakuan pelaku, saat dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dirinya (Apri Bin Herman_RED) mengaku , dirinya hanya memegangi korban.Sementara itu rekan-rekan Apri yang berumur dewasa, yang badannya besar memukuli korban di saat malam pergantian tahun baru itu.
” Memang betul pihak kepolisian tidak dapat menunjukkan surat dari Rumah sakit atau Kartu kuning kepada keluarga korban.Tapi seperti nya, pelaku agak kurang mas kondisi pisiknya saat kita BAP “Kata Nababan.
Ditempat terpisah,pelaku Niko Andrian yang ditahan di Polsek Tanjungan Lampung Selatan tertangkap kasus yang berbeda dan dari hasil pengakuan keterangan penyidik, pelaku Niko bersama Apri mengakui dirinya telah mengeroyok korban bersama ke Empat Rekannya pada malam pergantian tahun baru itu.
Sementara itu,Kapolsek Panjang,Kompol Sufingi melalui Iptu Mahendra Kanit Polsek panjang, mengakui terkait dilepasnya pelaku karena masih berumur 17 Tahun dan masa penahan anak-anak itu hanya 14 hari,dimana pelaku Apri bin Herman hanya wajib lapor.Terkait Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)memang benar pihak kepolisian tidak memberikan SP2HP itu kepada keluarga korban.
“Terkait SP2HP yang dipertanyakan keluarga korban ,untuk itu saya sebagai Kanit disini minta maaf kepada keluarga korban, nanti penyidiknya kita tegur dan segera pelaku akan kami proses “Ujarnya , Senin(25/5).
Diberitakan sebelumnya,penanganan perkara pengoroyakan yang dialami Okky Dhebi Wijaya (16) warga Kampung Sinar Gunung, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang , Kota Bandar Lampung, membuat orang tua korban kecewa berat terhadap kinerja aparat Polsek Panjang.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat malam pergantian tahun baru 2017 lalu. Akibat peristiwa itu, Okky mengalami luka robek di kepala belakang, luka memar (lembab) pada mata kanan maupun kiri dan hidung mengeluarkan darah. Peristiwa itupun dilaporkan ke Polsek Panjang dengan nomor: LP/B/01/I/2017/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR PJG Hari Minggu tanggal 01 Januari 2017.
Sudah 10 hari berlalu namun para pelaku pengeroyokan hingga kini masih bebas berkeliaran, hal ini membuat orang tua korban, Hendra bingung. “Setelah sepuluh hari berlalu dari laporan pengeroyokan yang kami sampaikan ke Polsek Panjang, nampaknya belum ada perkembangan yang cukup berarti. Karena hingga kini terlapor NK dan kawan-kawannya masih bebas berkeliaran” ujar Hendra pada beberapa awak media Selasa (10/01/2017).
Dijelaskan Hendra, menjelang malam pergantian tahun, anaknya Okky diajak temannya yang bernama Syafri mencari temannya di kampung Rawa Laut (pantai) menggunakan sepeda motor. Pulang dari situ saat keduanya asik mengendarai motornya, tiba tiba mereka dicegat oleh sekumpulan pemuda sekira 10 orang, dan langsung memukuli Okky dan Syafri dengan menggunakan tangan kosong dan benda keras.
Kata Hendra, setelah anaknya babak belur dipukuli para pengeroyok, anaknya pun diseret-seret sama mereka. “Untung saat-saat kritis itu, ada warga sekitar yang masih peduli, sehingga dilerai dan kedua korban disuruh lari,” ujar Hendra. Saat itu si anak pun dibawa berobat ke klinik Khosasi dan saat melapor ke Polsek Panjang, disana dia dianjurkan untuk melakukan visum ke Puskesmas Panjang.(Zul/ior/Hendra)