Lampung Selatan,www.lampungmediaonline.com-Dugaan penahanan upah terhadap salah satu karyawan di PT.Sanxiong Steel.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan,melalui Suhaemi nyatakan pihak perusahaan telah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Menurut Suhaemi,pihak perusahaan tidak boleh semena-mena menahan upah buruh yang berkerja di Perusahaan karena itu Haknya.
“Buatkan saja pengaduan secara tertulis ke Dinas,untuk kejelasan penahan upah yang dilakukan pihak perusahaan tersebut,kita akan panggil perusahaan tersebut,kalw sudah kita panggil ,kita tanyakan kejelasannya” Ujarnya.
Suhaemi menambahkan ,”Pihak perusahaan harus ada alasan mengapa dan kenapa perusahan memberhentikan karyawan secara sepihak.Jika karyawati itu sudah melapor ke Disnaker ,harusnya ditayakan lagi kejelasannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan.
“Adapun di berhentikan secara sepihak karyawati tersebut oleh pihak perusahaan dalam hal itu perusahaan tidak mengacu kepada peraturan dan perundang – undangan tenaga kerja.” Terangnya
Lebih lanjut , dirinya mengatakan,”kalau pun karyawati tersebut diberhentikan tidak sesuai dengan perundang-undangan dirinya harusnya dipekerjakan kembali disposisi semula,terkait soal PHK sepihak pihak perusahaan harus memberikan pesangon sesuai dengan perundang-undangan.” Imbuhnya.
Diwartawan sebelumnya ,Karyawati PT.Sanxiong Steel Melapor Ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) Lampung.Pasalnya Tuan Xue Huai Guang Direktur Utama Perusahaan PT.Sanxiong Steel Warga Negara Asing(WNA) dan Matallia Clara Selaku HRD Perusahan Warga Negara Indonesia(WNI).Diduga melakukan penahanan upah terhadap Salah seorang Karyawanya.Demikian dikemukakan Suharno M,Ag. Sekjen Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI)Lampung Saat Di Wawancara Awak Media dari Optimal Media Group Selasa,(31/10/2017).(Hen/sior)
