Lampung Tengah ,www.lensamedia.net- Guna mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM), Pemkab Lamung Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan 1.500 izin usaha gratis bagi para pelaku usaha.
Pemberian izin usaha gratis juga menjadi langkah pemerintah dalam menyukseskan program kampung ekonomi creative (KECE). Hingga saat ini, sudah ada 1.356 surat izin usaha yang telah disalurkan kepada UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya.
“Surat izin usaha tersebut terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan ini diharapkan pengusaha di Lamteng bisa lebih nyaman, lebih berkembang dan bisa meningkatkan PAD Lamteng,” ungkap Kadis DPMPTSP Lamteng, A. Helmi, Selasa, (14/11/2017).
Untuk merealisasikan target 1.500 izin usaha gratis, DPMPTSP Lamteng jemput bola dengan mendatangi beberapa kecamatan yang memiliki potensi usaha, mulai dari Terbanggibesar, Punggur, Kotagajah, Bumiratunuban, Anak Ratuaji, Kalirejo, Buminabung, dan Kecamatan Seputih Surabaya.
“Kami terjun ke lapangan dengan membuka pelayanan pembuatan SIUP dan SITU di setiap pasar-pasar di kecamatan tersebut. Kami buka setiap Selasa dan Jumat. Sehingga bagi pengusaha yang belum membuat SIUP dan SITU bisa langsung mengurus di loket-loket tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, agar para pengusaha di Lamteng bisa mendaftarkan perusahaannya serta melengkapi izin-izinnya, DPMPTSP telah memiliki tim untuk monitoring ke lapangan, menyurvei dan mendata perusahaan-perusahaan atau tempat usaha yang ada di Lamteng.
Jika ada perusahaan dan tempat usaha yang belum melaporkan usahanya serta belum mengurus perizinannya dapat segera mengurusnya di Kantor DPMPTSP Lamteng. Sehingga tempat mereka berbisnis menjadi legal dan lebih nyaman serta terjamin dan terhindar dari gangguan-gangguan yang lain.
“Jika mereka telah memiliki izin dari kami, maka dengan izin yang kami berikan mereka bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank-bank yang telah menyediakan pinjaman modal dengan bunga lunak,” bebernya.
Selain itu, tim monitoring juga melakukan evaluasi bagi perusahaan dan tempat usaha yang sudah memiliki izin tetapi tidak memperpanjang izinnya, maka meraka harus kembali mengurus perpanjangan izinnya.
Karena sesuai perda jika ada perusahaan atau tempat usaha yang tidak memiliki atau tidak melakukan perpanjangan izin maka perusahaan tersebut bisa di tutup. “Perusahaan yang belum mengurus perizinan, kami dorong terus untuk mengajukan permohonan izinnya ke DPMPSTP Lamteng. Sehingga status mereka menjadi legal dan bisa membantu meningkatkan PAD Lamteng,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa mengatakan Kabupaten Lampung Tengah memiliki potensi usaha yang sangat baik. Setiap tahunnya investor yang berinvestasi di Lamteng semakin meningkat. Bahkan peningkatan mencapai hampir 30 persen per tahun. Baik itu bisnis retail, rumah makan, kafe, bank-bank, tempat hiburan dan perusahaan -perusahaan swasta lainnya.
Dengan ditunjang keamanan yang baik, transportasi yang lancar serta letak Kabupaten Lamteng yang berada di tengah-tengah Provinsi Lampung sangat strategis bagi para investor untuk berinvestasi di Lamteng. Serta pelayanan pembuatan SIUP dan SITU yang Gratis lebih memudahkan para investor untuk membuka usaha di Lamteng.
“Peluang bisnis di Lamteng ini sangat baik, sehingga bisnis-bisnis seperti retail, rumah makan, kafe, perusahaan-perusahaan swasta, Bank-bank dan bisnis-bisnis lainnya sangat pas. Letak Lamteng yang strategis menjadi sebuah peluang bisnis bagi para investor. Apalagi pemerintah telah menggratiskan pengurusan pembuatan surat-surat izinnya dan pemerintah juga telah melakukan peningkatan keamanan di Lamteng. Sehingga para pengusaha dapat berbisnis dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
Ia berharap seluruh perusahaan dan tempat usaha di Lamteg memiliki izin-izin usaha baik SIUP SITU dan izin lainnya. Sehingga mereka bisa berbisnis dengan nyaman dan tidak menyalahi aturan yang ada di Lamteng. Apalagi mengurus izin di Lamteng sekarang sudah Gratis. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mengurus izinnya. (lis/sior)