kriminal

Polisi Amankan Pelar Pencuri Emas Di Tanggamus

Pringsewu.www.lensamedia.net -Sebulan lagi genap berusia 18 tahun, seorang pelajar berinisial IB warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus malah berurusan dengan hukum.

Apa sebab berdasarkan penuturan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos., IB diamankan setelah terbukti melakukan pencurian sebuah cincin seberat 2 gram, jam tangan dan uang tunai milik korban Indra Bangsawan (26) warga Pekon Waypring Kecamatan Pugung pada Sabtu (18/11/17).

“Kemarin, Minggu (19/11/17) pukul 14.00 Wib, IB diserahkan warga ke Polsek Talang Padang setelah dia diketahui menjual emas hasil pencurian milik korban Indra Bangsawan”, tutur Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tangamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Senin (20/11/17) diruang kerjanya.

Lanjutnya, kronologis pencurian tersebut menurut keterangan korban, diketahui pada Sabtu (18/11/17) sekitar pukul 14.30 Wib, saat dia pulang bekerja, mengetahui ruang kamar sudah acak acakan dan pintu belakang sudah terbuka, kemudian setelah di cek barang dan uangnya telah hilang.

“Korban kehilangan sebuah cincin mas 2 gram, jam tangan merk QnQ dan uang tunai Rp 250 ribu, yang disimpan didalam lemari kamar dengan total kerugian Rp. 800 ribu”, jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan IB, modus operandi IB melakukan pencurian dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor seorang diri, karena melihat rumah tersebut tertutup, dia berhenti dan memastikan bahwa rumah tersebut kosong.

“pelaku kebelakang rumah membuka pintu dengan merusak kunci pintu dapur, setelah terbuka pelaku masuk dan mengambil barang di dalam rumah”, ungkapnya.

Lantas apa motif pelajar kelas 1 SMK tersebut melakukan pencurian. Menurut IB dia mencuri uang tersebut akan untuk keperluannya sehari-hari dan hasil pencurian dijualnya murah berkisar Rp. 50 ribu sd Rp. 100 ribu.

Terapi mirisnya, pencurian tersebut bukan pertama kali dia lakukan. “IB mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong dengan modus yang sama. Diantaranya 5 kali di Kecamatan Gisting dan 1 kali di Kabupaten Pringsewu”, ujar Kapolsek.

Sementara dalam perkara tersebut, IB tercatat dalam laporan polisi LP/B-382/XI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tentang Pencurian. Saat ini berikut barang bukti di tahan di Polsek Pugung.

“Untuk perkara lainnya, kita masih koordinasi dengan Polsek di TKP yang diakuinya, sementara dalam perkara tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IB teracam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberaratan, ancaman maksimal 7 tahun penjara dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Guna mengantisipasi tindak kejahatan rumah kosong, pada kesempatan tersebut Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti mengunci rumah saat ditinggalkan maupun ditinggal tidur.

“Kejahatan bisa terjadi kapanpun, baiknya masyarakat melakukan pengamanan sejak dini dengan mengunci rumah dengan baik sehingga tidak mudah bagi pelaku kejahatan melakukan aksinya”, himbau Ipda Mirga Nurjuanda.

Atas diamankannya pelaku pencurian berstatus pelajar, guna mencegah hal tersebut tentu dibutuhkannya peran orang tua, masyarakat dan lingkungan dalam upaya pencegahan. Seperti pernah diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, bahwa kejahatan seperti patah tumbuh hilang berganti ada resedivis dan pelaku baru dengan umurnya belasan tahun.

Masalah kejahatan, bagi polisi adalah masalah hilir, masalah hulunya tetap kembali kepada keluarga, masyarakat, aparatur pekon, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarat. Keluarga dan masyarakat sebagai elemen hulu yang harus berperan lebih mengurangi angka kejahatan.
Andaikata polisi membuat program pencegahan, itu sudah dihilir.

Karena itu prilaku, sebenarnya apabila keluarga bisa mencegah anak-anaknya keluar rumah, untuk tidak menjadi pelaku kejahatan, itu merupakan portal pertama yang paling penting.

Polisi sudah membuat portal kedua atau ketiga dalam analisis. tingginya angka kejahatan sehebat apapun polisi mencegah tetapi jika tidak diiringi pendidikan keluarga yang baik kemudian lingkungan masyarakt yang baik, ada keinginan masyarakat untuk menciptakan rasa aman.

Sebagus apapun, tetapi tidak mengurangi peran polisi dalam penanganan kejahatan, Polres Tanggamus tetap menggunakan program secara proporsional semakin tinggi angka kejahatan polisi tetap mencegah sesuai waktu kejahatan, lokasi kejadian ataupun target usia.

Polres Tanggamus secara institusi akan mengedepankan program pencegahan. Secara ektrim kita mengatakan berhasil menangkap pelaku kejahatan berarti itu kegagalan dalam mencegah. (Sior/yuda)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top