Bandar Lampung, www.lensamedia.net – DPP Partai Golkar resmi mengusung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan DPP Golkar nomor R-590/Golkar/XII/2017, tertanggal 28 Desember 2017 tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Lampung.
SK yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham menetapkan dan mengesahkan Arinal Djunaidi sebagi Cagub dan Chusnunia Chalim sebagai Cawagub.
DPP Partai Golkar juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran DPD I Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Golkar.
Terakhir, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil keputusan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.(rel)