Lampung Selatan.www.lensamedia.net-Terhendus Kisruh yang melibatkan perusahaan batu split PT.Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) dengan sekolompok warga di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan ternyata bukan ini saja terjadi.
Sebelumnya pada tahun 2016 lalu ,warga Desa Bandar Dalam menuntut pihak perusahaan untuk membangun dua unit sumur bor,penyerapan 65 persen tenaga kerja warga sekitar,dan konpensasi akibat penggunaan bahan peledak rutin dibayarkan.
Dari himpunan data dilapangan,Humas PT.ALS mengatakan,permohonan warga Desa Bandar Dalam pada saat itu sudah direalisasikan oleh perusahaan. Diantaranya pembangunan dua unit sumur bor di Dusun Bandar Dalam Atas dan Dusun Bandar Dalam Bawah.
“Dua unit sumur bor atas permintaan warga sudah kami penuhi dan dalam proses pembangunan”ujarnya saat dihubungi melalui sambungan via telepon,senin(29/01/2018).
Sementara untuk jatah 65 persen pekerja harus dari warga sekitar juga sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan,bahkan lebih. Dan teknisnya, pada saat itu sudah kami serahkan kepada Kepala Desa agar mendata nama-nama warga yang akan dipekerjakan.
Untuk dana konpensasi akibat penggunaan bahan peledak, dirinya menjelaskan untuk daerah-daerah yang terkena dampak peledakan sudah didata oleh tim survei dari PT. ALS. Daerah tersebut antara lain Desa Bandar Dalam dan Trans Tanjungan.
“Bahkan hingga sekarang dana konpensasi itu masih terus kami salurkan kepada warga dan itu murni disebabkan bahan peledak. Karenanya begitu ada laporan mengenai keluhan masyarakat pihak perusahaan akan trun langsung mengecek lokasi,” tegasnya.
Perlu diketahui,Suyadi Kepala Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo pada saat itu selaku pemerintahan Desa telah menyepakati pertemuan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa sudah menyepakati beberapa point. Diantaranya pembangunan dua unit sumur bor, pembayaran dana konpensasi yang murni disebabkan bahan peledak, serta 65 persen pekerja berasal dari warga sekitar.
Diberitakan sebelumnya,PT.Andesit Lumbung Sejahtera dianggap telah meresahkan beberapa warga akibat dampak aktifitas peledakan Perusahaan PT.Andesit Lumbung Sejahterah(ALS) yang berada di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan berujung pada keluarnya Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor 053/0356/1V.17/2018 tentang penghentian kegiatan penambangan yang dianggap telah merugikan masyarakat setempat.
Hal ini akan berdampak pada ratusan karyawan PT ALS terancam hilang pekerjaan dan berdampak langsung bagi operasional perusahaan secara signifikan.
Sebagaimana diketahui,SK tersebut diterima manajemen PT.ALS pada jumat(26/01/2018) dimana sebelumnya ,rabu (24/01/2018)pihak manegemen perusahaan PT.ALS menerima panggilan Pemda Lamsel terkait dampak pengeboman yang dikeluhkan masyarakat.
Dan dari hasil audensi itu managemen PT.ALS meminta waktu satu minggu untuk Inventarisir kerugian warga akibat aktifitas perusahaan.(Aka)