Tanggamus.www.lensamedia.net- Diduga Kepala Pekon (Kakon) Sukaagung Kecamatan Bulog Kabupaten Tanggamus telah melakukan pemotongan terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur pekon setempat. Bahkan akibat adanya pemotongan siltap tersebut berujung pada pengunduran diri massal para aparatur yang ada dipekon tersebut.
Sayangnya hal ini kurang mendapatkan perhatian dan terkesan melakukan pembiaran dari dinas terkait di Kabupaten Tanggamus sehingga persoalan yang terjadi semakin meruncing dan berpotensi menjadi konflik. Bahkan bukan hanya itu saja, persoalan ini pun mengakibatkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat yang ada dipekon Sukaagung.
Saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya (Kamis, 1/2) Inpektur Bagian Wilayah (Irbanwil) II Ir. Suaidi, M.M melalui Bidang Pengawasan Alfarizal S berkilah bahwa belum ada laporan terkait adanya dugaan pemotongan siltap yang dilakukan oleh Kepala Pekon Sukaagung sehingga inspektorat kabupaten tanggamus belum melakukan monitoring ke pekon tersebut, bahkan pihak inspektorat belum mengetahui atau adanya laporan sama sekali terkait persoalan yang terjadi dipekon Sukaagung tersebut.
” Kami baru tahu persoalan pekon Sukaagung baru hari ini, itupun dari kawan kawan media yang datang untuk konfirmasi,” ulasnya.
Disinggung soal tindak lanjut yang akan dilakukan pihak inspektorat, Alfarizal mengatakan belum akan turun ke pekon Sukaagung sebelum adanya laporan dari masyarakat pekon tersebut, jika memang sudah ada laporan dari pihak warga masyarakat pekon Sukaagung inspektorat bagian Irbanwil II akan turun langsung akan tetapi menunggu surat perintah tugas dari bupati Tanggamus.
” Sesuai dengan prosedur kami akan turun kelapangan jika sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati. SPT tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami sampaikan ke Bupati.” Terangnya.
Sementara itu salah satu warga pekon yang enggan disebutakan namanya, saat dimintai keterangan terkait persoalan yang terjadi, menyayangkan sikap dari badan inspektorat kabupaten Tanggamus karena persoalan ini menjadi berlarut-larut, seolah-olah pihak instansi terkait tutup mata dengan persoalan yang timbul di pekon-pekon.
“Fungsi dari inspektorat salah satunya adalah melakukan pengawasan, mundurnya aparatur pekon merupakan sebuah indikasi dugaan penyimpangan kepala pekon tersebut, seharusnya mereka ( inspektorat ) turun ke pekon agar persoalan ini segera selesai dan kepentingan warga tidak terbengkalai.” Keluhnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor : 16 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Pekon dan BHP, sudah jelas dalam peraturan Bupati Tanggamus tersebut terlampir penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pekon yang harus dibayarkan tanpa adanya potongan apapun, namun kepala pekon Sukaagung membuat kebijakan sendiri dengan melakukan tindakan diluar batas, semua aparatur pekon dari jabatan Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Sekretaris Pekon di potong siltapnya.
Melalui Via telepon (seluler) Darius Sekretaris Pekon Sukaagung menyampaikan dengan adanya persoalan yang terjadi dipekon tersebut, bahkan kepala pekon setelah mengetahui adanya pemberitaan di media mengumpulkan semua perangkat pekon untuk di minta menandatangani surat pernyataan yang berisikan telah dilunasi terkait siltapnya perangkat pekon.
“Kami diminta menandatangani surat pernyataan telah dibayar lunas siltapnya, tetapi kami tidak memegang surat tersebut hanya kepala pekon saja yang pegang”ungkapnya
Sayangnya hingga berita ini diturunkan kepala pekon Sukaagung tidak bisa ditemui, bahkan nomor selulernya pun tidak pernah aktif. (ior/Yud)