Prinsewu,www.Lensamedia.co –Adanya rencana dibukanya usaha hiburan malam Home Karaoke membuat masyarakat yang berada di sekitar Jl. Jendral Sudirman tepatnya di depan Pull Damri Pringsewu beramai-ramai melakukan penggalangan tanda tangan penolakan dibukanya usaha yang identik dengan maksiat tersebut. Penggalangan tanda tangan bermula dari adanya aduan warga kepada Pengurus Takmir Masjid Taqwa Pringsewu, sehingga pengurus masjid dengan didukung oleh warga yang terdiri dari 2 lingkungan yaitu Lingkungan III Kelurahan Pringsewu Selatan serta Lingkungan I Pringsewu Barat berhasil mengumpulkan 400 tanda tangan penolakan terhadap dibukanya Home Karaoke. Bukan itu saja bahkan jama’ah masjid serta Guru dari SD Muhammadiyah dan SMP Negeri I Pringsewu ikut mendukung dan menanda tangani Surat Penolakan beroperasinya usaha karaoke yang saat ini Izin Usahanya masih dalam proses.
Takmir Masjid Taqwa Pringsewu melalui Sekretarisnya Mustofa Kamal Pasha saat ditemui media ini, Jum’at (23/03) mengatakan bahwa penolakan oleh warga dan takmir sangatlah beralasan, selain hanya berjarak kurang dari 100 M dengan lingkungan pendidikan yaitu SMP Negeri I Pringsewu dan SD Muhammadiyah Pringsewu serta kurang dari 200 m jaraknya dari masjid Taqwa Pringsewu. Alasan yang mendasar adalah warga tidak ingin dampak negatif/buruk terhadap moral masyarakat sekitar.
“ Penggalangan tanda tangan untuk menolak dibukanya usaha karoke tersebut adalah merupakan aspirasi dari jamaah masjid yang juga merupakan warga sekitar, ini adalah usaha prefentif kami untuk melakukan pencegahan adanya usaha karaoke dilingkungan ini dari pada nanti ada gejolak, kita akan berada di garda terdepat terhadap amar makruf nahi mungkar, kalau sepeda atau mobil yang rusak gampang untuk memperbaiki, tinggal bawa saja ke bengkel, tapi kalo moral yang rusak kan susah untuk diperbaiki.” Ujarnya
Secara lembaga lanjut Mustofa mewakili masyarakat yang berada dilingkungan masjid sudah mengirimkan surat penolakan disertai tanda tangga ini ke beberapa instansi dan lembaga seperti Polsek, Koramil, DPRD, Dinas Perijinan Kecamatan serta Bupati Pringsewu, harapannya aspirasi dari warga dapat diperhatikan agar pemda pringsewu tidak terburu buru menerbitkan izin kepada home karaoke untuk menghindari potensi gejolak.
“ Kami bukan melarang orang untuk membuka usaha, tetapi kami minta usaha seperti ini jangan berada dekat dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan perlu dicatat bahwa gerakan penggalangan ini bukan dilakukan oleh Ormas atau LSM tetapi murni dilakukan oleh masyarakat yang merasa bahwa resah yaitu warga yang berdampak langsung seperti warga Lingkungan III Pringsewu Selatan, Warga Lingkungan I Pringsewu Barat, Takmir Masjid Taqwa Pringsewu, serta dari SMPN I dan SD Muhammadiya baik guru maupun Komite Sekolah bersepakat untuk melakukan penolakan, tidak akan logis jika warga yang setuju dan menanda tangani ijin lingkungan hanya 3 atau 4 orang saja kemudian Surat Ijin keluar, sementara yang menolak jumlahnya ratusan, dan ini kami sudah sampaikan.” Tegasnya
Ditemui di ruang kerjanya Camat Pringsewu Nang Abidin kepada awak media mengatakan bahwa memang ada yang meminta rekomendasi terkait izin usaha karaoke yang berada di Lingkungan III Pringsewu Selatan namun saat itu belum ada surat penolakan dari warga.
“ Sebelumnya memang ada yang datang ke kantor ini untuk meminta rekomendasi atas nama H. Oman membawa berkas dan data, kemudian saya telpon Lurah Pringsewu Selatan katena usaha kegiataanya ada di daerah tersebut, menurut Pak Lurah tidak ada kendala dan pengajuan ijin lingkungan sudah sesuai prosedur. Kalau terkait adanya penolakan dari warga baru hari ini sampai dimeja saya dan sudah saya sampaikan kepada beliu (H.Oman) Tetapi untuk lebih jelasnya hubungi saja H. Oman,” Ujarnya seraya memberikan nomor ponsel orang yang dimaksud.
H. Oman melalui Sambungan Selulernya saat dihubungi media ini mengatakan bahwa Ijin Usaha karaoke saat ini masih dalam proses pembuatan, mengenai ijin lingkungan sudah dilakukan dan mendapat persetujuan dari warga dan tidak ada kendala.
“ Pemilik Home Karaoke ini Eriza Ali kebetulan masih ada hubungan saudara dengan saya, dan saya pula yang dipercaya untuk mengurus perizinan yang saat ini masih dalam tahap proses. Ijin lingkungan sudah ditanda tangani dan dapat persetujuan dari warga dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, kalau ada yang pro atau kontra ya wajar saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu Ketua MUI Pringsewu H. Hambali saat dimintai tanggapannya terkait adanya penolakan dibukanya usaha hiburan Karaoke di Pringsewu Barat mengatakan bahwa pada dasarnya MUI sifatnya hanya memberikan himbauan kepada Pemda Pringsewu untuk melaksanakan regulasi yang ada untuk menghindari gejolak di masyarakat.
“ Untuk usaha karoke, kalau ga salah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa 500 meter dari tempat ibadah tidak boleh dibangun usaha tersebut apa lagi adanya penolakan dari masyarakat, kemudian untuk Jl. Kh. Ghalib yang merupakan bagian dari wisata religi itu juga sebenarnya sepanjang jalan itu tidak boleh adanya kegiatan usaha hiburan karaoke. Dan bicara adanya pelanggaran yang ada sudah seharusnya yang berwenang untuk melakukkan penertiban.” Tandasnya.
Dari pantauan media ini, tempat yang akan dijadikan usaha hiburan tersebut sudah nampak aktifitas dimana tampak beberapa tukang mulai membenahi gedung dan adanya aktifitas pemasangan pintu kaca dibagian depan gedung. (Yuda)