Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Tim Verifikasi Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan verifikasi usulan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan ini Kemasyarakatan (IUPHKM) pada empat Poktan/Gapoktan yang berada di wilayah KPH VII Tangkit Tebak Way Waya. Verifikasi dimulai Rabu (18/4/2018) hingga 21 April 2018.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri, didampingi Eri Indrawan, kasubdit Penyiapan Kawasan HKm saat Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, empat Poktan/Gapoktan yang diversifikasi adalah Poktan Tani Jaya, Gapoktan Wana Marta, Gapoktan Abung Makmur, dan Gapoktan Srimulya II. Verifikasi teknis tersebut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Pokja PPS (Percepatan Perhutanan Sosial) Lampung, dan Direktorat Penyiapan Kawasan HKm, Kementerian LHK.
Sebelumnya saat memimpin Rapat Koordinasi Verifikasi Teknis, Kadis Syaiful Bachri menyatakan mendukung penuh upaya yang dilakukan guna percepatan proses Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM). Seluruh pihak terkait baik Dinas Kehutanan dan Pokja PPS Lampung melakukan kerja bersama dengan Tim Verifikasi Kementerian LHK sehingga dalam waktu yang tidak lama IUPHKM di empat Poktan dan Gapoktan dapat terbit. ”
Program Perhutanan Sosial merupakan program nasional yang perlu didukung bersama dalam mewujudkan kelestarian hutan khususnya dalam pengembalian fungsi kawasan hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaiful Bachri. (Hum)