Lampung Selatan
Www.lensamedia.net– Pemkab lampung selatan. Akan menggelontorkan Dana Desa (DD) Tahap III 2019. Kucuran dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah desa sejatinya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat kecil maupun umum baik dalam bidang
pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan.
Dalam proses pengawasan masyrakat berhak Jika ada yang kurang pas tentu wajib dibicarakan. Ada forum pertemuan yang bisa digunakan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat, tidak asal-asalan harus secara elegan tentunya
Dalam proses penggunaan dana yang mencapai miliaran ini tentu terdapat asas-asas yang perlu dijunjung tinggi oleh pemerintah desa Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat atau mereka yang terlibat, namun demikian masyarakat umum juga harus ikut terlibat.
Dengan banyaknya pengawasan semacam maka nantinya pembangunan yang dilakukan bisa berlangsung secara maksimal sehingga berdampak kepada masyarakat.
Dicky Darmawan salah satu tokoh pemuda Di katibung mengatakan “Masyarakat berhak mengawasi Dana Desa (DD) Terlebih Ke Pada Pembangunan Infrastruktur.Yang Berdampak Ke Pada masyarakat Banyak Khusus Nya Di kecamatan Katibung,” ujarnya
Tak Hanya itu, Dicky Juga Menambahkan Di sisi Lain juga Masih Banyak Penyimpangan Tidak Sesuai Dan Pertukan Tidak Jelas. Dan masih Banyak Juga setiap Pengerjaan Pembangunan Di disa Yang Di Anggarkan Dari DD Tidak Ada Plang Pengerjaan. (*)
