Pringsewu,www.lensamedia.net- Kejaksan negeri Pringsewu akhirnyamenetapkan dua tersangka Korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya dalam pres rilisnya mengungkapkan, kejaksaan negeri pringsewu telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD setelah melewati proses yang panjang.
“Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta,” ungkap Asep Sontani Sunarya di aula Kejari Pringsewu, Senin (9/12).
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).
Adapun pembangunan RSUD Pringsewu dilakukan tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar
Kasi intel kejaksan Pringsewu median juga menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karna ini juga masih dlam tahap pengembangan “ya ini tidak menutup kemungkinan sekarang masih dalam tahap pengembangan”
Selain maslah RSUD ketika ditanya mengenai KONI median menjelaskan ini masih kita proses”ini masih dlam tahap penyidikan “ucapnya…(yud)