Lampung Selatan, www.lensamedia.net – Menjelang pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Selatan mengingatkan betapa bahanya nya politik Uang
Menurut Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Wazzaki yang di dampingi ketua bawaslu Hendra fauzi , Politik Uang adalah suatu bentuk pemberian uang, barang atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih calon tertentu atau memilih calon tertentu pada Pilkada serentak 2020 nanti
“Politik Uang atau Money Politic pada hakikat membeli harga diri Masyarakat dengan rendah , jika kita kalkulasikan, semisal masyarakat diberikan Rp. 100.000, dalam lima tahun ada 1852 hari, kita bagi jadi perhari hanya Rp. 55,99, lebih mahal harga sebuah permen. Maka dari itu sangat rendah harga diri masyrakat dihargai hanya Rp. 55,99.” Ujar Wazzaki, Kamis (16/01)
Beberap waktu lalu Bawaslu Lampung Selatan sudah melakukan kegiatan Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang diselenggarakan di Desa Baktirasa Kec. Sragi Lampung Selatan (30/12) guna memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahanya nya Politik Uang
“Dalam Undang-undang pun sudah mengatur, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan dalam pasal 187 A,yaitu melakukan perbuatan melawan hukum Menjanjikan, memberi, atau menerima Uang/materi lainnya untuk mempengaruhi memilih calon tertentu dipidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan plus denda paling sedikit Rp. 200.000.000 hingga Rp. 1.000.000.000” jelasnya
Wazzaki pun berharap dengan tahu nya masyarakat tentang bahayanya Politik Uang menjadikan Indonesia khususnya Kabupaten Lampung selatan bermartabat sehingga mendapatkan pemimpin yang amanah dalam menjalankan roda pemerintah 5 tahun kedepan.(red)