Pringsewu,www.lensamedia.net Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sampaikan Permen dikdasmen nomor 3/tahun 2025 tentang aturan sistem penerimaan murid baru. SPMB.
Plt, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pringsewu Aniza Gardika mengatakan, aturan sistem penerimaan murid untuk jenjang SD dan SMP memiliki beberapa perubahan dan perbaikan dibandingkan dengan sistem penerimaan sebelumnya pada tahun ini sistem zonasi itu dihapus dan diganti dengan jalur domisili.
-Terdapat 4 jalur penerimaan utama, yaitu:
1. Jalur Domisili, ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah
2. Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau memiliki kondisi khusus
3. Jalur Prestasi, bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
4. Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili, “ujar Plt Kabid Dikdas Pringsewu Aniza Gardika senin 19/5/2025
Menurut Aniza Gardika Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru mulai dari SD dan SMP,
“Dengan adanya domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka, “pungkasnya.. (Y)
