Tanggamus, lensamedia.net – Razia cipta kondisi menjelang Operasi Ramadniya Krakatau 2016 yang digelar Polres Tanggamus beserta Polsek Rayonisasi Senin (27/6) malam, membuahkan hasil membanggakan. Razia yang secara serentak dilakukan di masing-masing wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar), berhasil membekuk pemilik senjata api (senpi) rakitan, mengamankan sepucuk senjata airsoft gun, dan belasan sepeda motor yang saat dirazia tak dilengkapi surat-surat resmi.
Kasubbag Humas Polres Tanggamus AKP M. Daud mengatakan, razia dilaksanakan serentak di Jalinbar Tanggamus dan Pringsewu. Polres setempat menerjunkan 164 personel yang terbagi menjadi 3 rayon. Gabungan Polres dan Polsek Rayon A (Polsek Kotaagung, Wonosobo, Semaka, Cukuhbalak, Limau, dan Pematangsawa) menggelar razia di Jalinbar Pekon Talagening, Kotaagung Barat
“Mereka berhasil membekuk pemilik senpi rakitan jenis Revolver beserta dua butir amunisi aktif dan mengamankan pemegang senjata airsoft gun Makarov. Kemudian diamankan juga sebuah minuman keras (miras) botolan merek Vigour dari seorang pengendara sepeda motor,” ujar Daud, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, kemarin (29/6).
Tersangka pemilik senpi rakitan, lanjutnya, berinisial Zul (35) warga Kecamatan Wonosobo. Setelah dibekuk saat razia, dia langsung digelandang ke Polres Tanggamus beserta senpi dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Sementara itu pemilik senjata airsoft gun jenis Makarov NX-70No.MP-654 K kaliber 4,5 mm, berinisial RB (24). Pria ber-KTP Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur itu, mengendarai Toyota Avanza bernomor polisi (nopol) B 1190 QUR.
“Penemuan airsoft gun juga masih kami dalami polisi. Sebab RB tidak memiliki dokumen resmi. Dia beserta senjata dan mobil yang dia gunakan sementara ini kami amankan di mapolres. Selain itu Polsek Rayon A juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang ketika dirazia tidak dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Daud, seraya menyatakan Polsek Rayon B yang menggelar razia di Jalinbar Pasar Talangpadang berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor.
Untuk rayonisasi wilayah Kabupaten Pringsewu, kata Daud lagi, polisi berhasil mengamankan DV (25) warga Kecamatan Bulok, Tanggamus, teman wanitanya DA (16) warga Gadingrejo, Pringsewu, dan AH (28) warga Sumberejo, Tanggamus. Ketiganya diamankan, sebab polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam dompet berwarna coklat milik DV. Untuk rayonisasi ini, razia dilaksanakan di Jalinbar Pasar Gadingrejo.
Lalu razia yang digelar di Rest Area Pringsewu, ungkap Daud, polisi mengamankan dua pria. Dari tangan JU (27) warga Margakaya, Pringsewu telah disita 2 unit ponsel; uang Rp1.770.000; 7 buah pecahan busi; dompet berisikan ATM BRI atas nama Merdiana; Kartu Brizzi, SIM C atas nama Dimas Aji Wicaksono alamat Sukoharjo, Pringsewu; SIM C dan KTP atas nama Rahmat Masko alamat Sulawesi Selatan; KTP atas nama Nuryatun alamat Pringsewu Selatan; serta SIM C dan KTP atas nama JU sendiri.”Berdasarkan hasil koordinasi dan kroscek kepada pemilik KTP atas nama Nuryatun, dia menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil di Ganjaran, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemilik KTP mengaku sudah melapor ke Polsek Pagelaran. Kemudian dari tangan DG (31) yang merupakan rekan JU, kami mengamankan selembar STNK sepeda motor Viar BE 5164 VH serta kartu Alfamart dan KTP atas nama DG, uang tunai sebanyak Rp810. 000; 2 unit ponsel; dan sebilah badik,” beber kasubbag humas.
Daud menegaskan, JU dan DG sudah diamankan ke Polsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan curat. Karena keduanya dicurigai sebagai pelaku curat modus pecah kaca.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan KTP atau SIM yang telah disampaikan di atas, sekiranya dapat menghubungi Polsek Gadingrejo untuk mengungkap apakah kedua orang tersebut melakukan tindak pidana dalam mendapatkan KTP dan SIM orang lain,” tandas Daud.(man)