Lampung Utara, lensamedia.net – Guna mengantisipasi adanya ijazah palsu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memerintahkan seluruh PNS agar melakukan legalisir ijazah pendidikan terakhir mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Iwan Setiawan mengatakan, perintah itu tertuang dalam surat edaran nomor : 700/378/25-LU/2016 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Lampura, yang ditandatangani Sekkab Samsir. Dimana SE itu ditujukan kepada sekitar 9.914 PNS yang ada. Hal inilanjut Iwan, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), yang sudah jauh hari mengisyaratkan hal tersebut.
Dalam SE Menpan Nomor 3 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil Negara, maka Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti hal tersebut.
“Edaran ini sesungguhnya merupakan tindaklanjut dari surat Kemenpan untuk antisipasi ijazah palsu di kalangan PNS,”kata Iwan, Selasa(19/7).
Dijelaskan, meski PNS diwajibkan meminta legalisir, namun hal itu tidak berdampak pada kinerja mereka dalam pelayanan publik. Sebab, kebijakan itu sudah ditimpahkan pada masing-masing SKPD.
“Semua ditimpahkan pada SKPD masing-masing jadi kami berharap itu tidak mengganggu kinerja,”ujarnya lagi.
Bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, sambung Iwan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 44 ayat 4,”kata dia seraya menambahkan, setelah semua legalisir ijazah diterima, pihaknya akan melaporkan hasilnya ke Kemenpan RB Laporan itu dilakukan sesuai hasil yang diterima dari para PNS.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk leglisir ijazah terhadap para PNS. Perintah itu berdasar surat edaran Menpan RB Nomor: 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah. (Arief)