Lampung Timur, lensamedia.net.- Kepala desa Asahan Kec,Jabung Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini seharusnya menjadi penengah terkait persoalan tanah untuk pembangunan irigasi Sengketa Antar warga ditemukan(Kades)Kepala desa asahan patut diduga terlibat pada mupakat jahat bersama siterlapor.
terutama kasus pemalsuan tanda tangan korban Amin Suhanda(37) warga anggadita kec,Klari Kab,Krawang jawa barat, yang melibatkan ‘mafia tanah’tempat kejadian di desa Asahan kec, jabung Kab,Lampung timur,Darsono alias titor selaku Terlapor
Kasus pemalsuan tanda tangan, Berdasarkan pada Surat Keterangan Kuasa Khusus No:002 SK/T.O.P/PID/IV/2016(
Tony Mengungkapkan atas Keterangan yang diberikan oleh pemberi kuasa,disebutkan Bahwa M Tohir(Kepala desa Asahan),diduga telah memihak kepada salah satu pihak dalam perkara sengketa tanah yang didalamnya,dan diduga turut serta telah melakukan pemalsuan tindak pidana pemalsuan kwitansi dan tanda tangan,”Sebelumnya kami jelaskan kronologi kasus sebagai berikut Bahwa Klien Kami,Masih Menurut Toni,mengemukakan Handi,S.adalah anak kandung dari AlM Cik Usin yang memiliki sebidang tanah dengan luas + 25X70. m2.dengan bukti kepemilikan surat pernyataan penguasaan sebidang tanah,yang diketahui serta ditanda tangani tertanggal 25 April tahun 1999 & dicap basah oleh (kepala desa asahan yang dulu HUSNI HS).Bahwa Menurut Klienya jelas Tony,setelah beredar Informasi tanah tersebut merupakan bagian yang akan terkena pembangunan irigasi Oleh Balai Besar wilayah sungai mesuji sekampung,Oleh karena itu muncul Lah Darsono alias titor yang mengakui atau mengklaim tanah tersebut tanah miliknya dengan bukti kwitansi jual beli yang diduga telah dipalsukan(tidak sah,tidak ada tgl bulan,tidak disertai surat jual Beli).Bahwa Menurut Klienya Handi,S.dan Ibu TINI Selaku ibu kandung,Handi,S.dan ketiga saudara kandungnya yaitu Ami Martha,Sdr Amin Suhanda dan Matyani,Menjelaskan Tanah tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun,tetapi diketahui dikemudian hari,Darsono Alias titor memiliki kwitansi tersebut tanpa diketahui oleh ahli waris lainnya.setelah dikomfirmasi dengan amin suhanda beliau merasa tidak pernah menjual tanah tersebut,Anehnya Ada penanda tanganan AN Amin Suhanda tidak pernah menanda tangan kwitansi tersebut,diduga Kuat ada Pemalsuan tanda tangan terkait hal itu
kasus ini dilaporakan ke Polda Lampung yang diterima langsung oleh Ditreskrimum pada Kamis,14 Juli 2016.dengan bukti Laporan Polisi LP/2016 SPKT,
dimana baru saksi korban saja,Husni,Hs.Aleh&toupiksa yang diambil keterangan Berikut dari 1 (Satu)orang saksi terlapor An M tohir (kades),” sementara terlapor Darsono Alias titor Terlapor, sudah 1 bulan ini belum di panggil oleh penyidik.
Tindakan Penyidik yang lamban dalam penanganan kasus tersebut, membuat masyarakat Bertanya-tanya kemapolda lampung,selain itu Kuasa hukum Handi,HS. mendesak agar Polda lampung menegakan hukum dan jangan tebang pilih dan Penyidik untuk dapat bekerja secara profesional dan tanpa adanya interpensi dari pihak manapun, hukum jangan tajam kebawah tumpul ke atas, tegakan keadilan bagi rakyat kecil yang haknya telah dirampas mafia tanah yang memperkaya diri sendiri dengan menindas rakyat yang miskin’.
Tony selaku kuasa hukum Handi,HS. meminta agar pihak Kepolisian cepat bertindak sesuai dengan visi misi Polri ‘ menyampaikan agar pihak kepolisian dapat bertindak Profesional dan Proposional, kenapa? Hampir lebih dari 3 minggu kita sudah melaporkan dengan STTPL/934/VII/2016/LPG/SPKT, ini sudah kita laporkan tentang Pemalsuan Tanda Tangan, yang berakibat timbullah kwitansi Surat Jual Beli, kami minta Penyidik Polda lampung Pro Aktif,” ungkap toni
Masih dikatakan Toni, sampai saat ini pihak penyidik belum memangil terlapor, membuat masyarakat bertanya ada apa. “saat sekarang ini terlapor belum ada dipangil, kami Berharap mapolda lampung untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dengan tujuan tetap mengunakan azas praduga tak bersalah, namun dalam kasus ini Penyidik harus pro aktif, harus menjalankan sesuai fungsi dan tugas Polri, agar kasus ini dapat selesai. Sesuai dengan instruksi Kapolri bahkan kasus-kasus mafia tanah harus dituntaskan secepat mungkin dan harus diberantas semaksimal mungkin dan ini harus berlaku di wilayah hukum Polda lampung, kami minta juga kepada kapolda membentuk tim khusus memberantas mafia tanah, ini bukan rahasia lagi Darsono alias titor ini salah satu mafia tanah mengklaim dan Mengintimidasi,Bahwa Yang Menjadi dasar Darsono Alias titor Mengklaim atau mengakui tanah tersebut sebagai tanah miliknya adalah selembar Kwitansi jual beli yang dibuat dibawah tangan dan patut diduga Kwintansi tersebut hasil rekayasa yang dibuat oleh Darsono Alias titor Dengan Indikasi…. 1)Kwitansi tersebut secara Formil cacat hukum karena tidak tercantum tanggal pembelian dikwitansi tersebut.
(2)dalam dikwitansi tersebut tidak dijelaskan mengenai batas-batas Objek tanah yang diperjual belikan.
(3)yang menanda tangani kwitansi tersebut adalah adik kandung Klien kami Yaitu Amin Suhanda,tetapi Amin Suhanda tidak pernah menandatangi kwitansi tersebut atau menjual tanah tersebut.”Bebernya,”terkait Hal itu,Kami Somasi Kepala desa Asahan M Tohir Dengan Nomor Surat:003/SS/T.OP.IV/2016.(
Terlepas dari itu,Selembar kwitansi Jual beli yang dibuat dibawah tangan milik Sdr Darsono Alias titor Cacat hukum karena tidak memenuhi sarat- syarat pormil dalam jual beli sehingga batal demi hukum dan yg dilakukan oleh Sdr Darsono alias titor terhadap tanah tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas,seterusnya telah dilakukakan upaya-upaya mediasi yang dipasilitasi oleh Camat jabung yaitu Ridwan Al Fatih & dilakukan pemanggilan terhadap SDR Darsono Alias titor melalui kepala desa asahan yaitu M tohir yg pertama,pada rabu 25 mei 2016.bertempat dikantor balai besar wilayah sungai mesuji sekampung,dan yang ke II Dikantor camat jabung lampung timur tetapi Darsono Alias titor tetap tidak hadir atau tidak menghadap tanpa alasan yang jelas hal tersebut sudah cukup untuk menunjukan bahwa darsono alias titor tidak ada
Etikad baik.hal-hal yang kami minta tersebut merupakan hak dari klien kami yang patut klien kami dapatkan dan berdasarkan alasan- alasan serta kronologis diatas,tidak ada alasan bagi badan pertanahan nasional (BPN) Kab,lampung timur Cq Panitia pengadaan tanah irigasi untuk tidak melaksanakan yang kami sampaikan sudah sangat jelas dan itu merupakan hak dari klien kami kata Tony Imbuhnya artinya
Apa yang menjadi tuntutan kline kami adalah dikembalikan hak-hak beliau selaku pemilik tanah, dan harapan kami para Terlapor ini segera dijadikan tersangka, bagi pihak-pihak yang terlibat untuk segera diproses hukum” jelasnya.
Sungguh sayang,apa yang dilakukan Oleh oknum kepala desa Hi M tohir dimana beliau kepala desa asahan mendaftarkan nama pemilik tanah secara sepihak ats nama Darsono Alias titor kepada panitia pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi.seharusnya dipasilitasi terlebih dahulu pihak-pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu klien kami Handi,S.Beserta Ahli Warisnya dengan Sdr Darsono alias titor dikarenakan adanya kejanggalan kepemilikan tanah tersebut,Ini Sebaliknya tidak adanya musyawarah untuk mupakat dari kedua belah pihak-pihaknya kepala desa asahan telah mendaptarkan nama kepemilikan Atas nama darsono Alias titor dengan Cara Sepihak oleh kepala desa berakibat harus berurusan dengan para penegak hukum seharusnya kepala desa sebagai aparatur desa Sdr m tohir harus berlaku adil dan dapat melakukan tugasnya dengan baik serta tidak memihak kepada salah satu pihak yang membuat keputusan menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan kerugian kliennya Ungkap Tony tegasnya.
Sementara Itu,penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung Ipda Eko Budiarto SH.dikomfirmasi via Selulernya Pada selasa (16/08/2016).membenarkan Adanya Laporan sipelapor An Amin Suhanda Dengan Nomor:STTPL /934/VII/2016/LPG/SPKT.
yang mana baru saksi korban saja yang diambil keteranganya Ujar Eko Berikut Satu Orang Saksi terlapor Yaitu sdr M Tohir Kepala desa asahan Sementara Darsono alias titor Belum pernah kami Panggil Ujar Dia Seraya mengakui Rencananya Darsono Alias titor,Siterlapor kasus pemalsuan tanda tangan ini Minggu depan kami akan panggil Janjinya kepada wartawan.
namun sayangnya hingga berita ini diturunkan Kepala desa Asahan Kec,Jabung Kabupaten Lampung Timur belum dapat dikompirmasi.
Pewarta:Hendra/zon
