Bandar Lampung ,Lensamedia.co – Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Lampung (Distamben) mengungkap praktik penambangan tanah timbun (Galian C) yang terletak di Dusun Bumi Jawa & Dusun Batu Payung Desa Tarahan,Kecamatan katibung kabupaten ampung Selatan ilegal.
Hal tersebut diungkapkan, petugas distamben,saat Turun lapangan menemukan Barang Bukti 2 (dua) unit escavator dan Sejumlah dump truk yang sedang mengerjakan praktik pengisian tanah timbun. Begitu juga dengan satu orang yang bertugas sebagai koordinator lapangan Mad Cengis, Beberapa supir truk, serta 2 orang operator escavator. “Awalnya kita menerima laporan dan melakukan peninjauan Dan ternyata benar, mereka tidak memiliki izin. Makanya kita akan panggil Mad cengis Selaku kordinator lapangan yang mewakili Abun pemilik lokasi,namun tidak datang pihaknya mad cengis sampai dengan saat ini tidak ada etika Baik untuk membuat Ijin,” terang Kepala Seksi (Kasi)Pengusahaan Distamen Provinsi lampung ,Abraham PWK S,SOS.MM,kepada wartawan,Minggu (21/08/2016).
Dikatakan Abraham, galian tersebut ternyata sudah beroperasi sekitar 1 bulan yang lalu. Akan tetapi, meskipun telah kami tegur, pihak mereka masih melakukan pengerukan Bukit terkait kasus tersebut Dinas Pertambangan Propinsi Akan Berkoordinasi Oleh Distamben Kabupaten Lampung Selatan Ujarnya.
Sementara Itu,Kepala dinas Pertambangan Kabupaten Lampung Selatan,Ir Sujak Prawira Negara Membenarkan Setelah kroscek Ijinnya Membenarkan Bahwa Kegiatan Galian C Tanah Timbunan didusun Bumi jawa & dusun batu payung Desa Tarahan Setempat.Pengusaha tidak memiliki Ijin Galian C,Baik dari distamben propinsi/atau dari distamben Lampung Selatan,Ia Apapun Siasat pengusaha nimbun tanah milik,itu dalil mereka yang namanya kegiatan pengerukan mengunakan alat berat harus melengkapi ijin dahulu,Ini sebaliknya tidak memiliki ijin sudah beroprasi walau sudah ada persetujuan dari Warga lingkungan setempat hal ini belum boleh beroprasi Dan nampaknya Kegiatan pengusaha-pengerukan tanah timbunan(Galian C) nampak benar dijalan lintas sumatra(jalinsum)Apabila pengusaha/perusahaan setelah kami tegur melalui Media Ini,namun pihaknya apabila pengusaha ilegal ini terus membandel setelah kami tegur tidak mengindahkan teguran Distamben-distamben akan menurunkan Tim Satuan polisi pamong Praja Lampung selatan Untuk menutup galian C Tanah timbunan ilegal tersebut dan juga tidak sampai disitu kami akan laporkan ke polisi Tegas Sujak.”dan mereka jangan anggap sepele Imbuh dia Sanksinya, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 37, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 67, Pasal 74, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar Tandasnya.
Namun Sayangnya Sampai berita ini diturunkan Pemilik lokasi Beberapa kali ditemui dilokasi jarang ada ditempat.Begitupun demikian Kordinator Lapangan,Mad cengis Saat dikomfirmasi sejumlah awak mediamelalui ponselnya meski dalam keadaan aktip enggan diangkat hal yang sama saat melalui SMS Tidak dibalasnya.
Pewarta:Hen/zon
