Lensa Daerah

Ada Oknum Kades Enggan Tanda Tangan Berkas Proyek, Diduga Faktor Uang Pelicin

Lampung Utara, lensamedia.net – Kepala Desa Negarabumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara (Lampura) Ishak Juarsyah enggan menanda-tangani berkas persetujuan pembangunan proyek diwilayah kerjanya. Diduga karena factor uang pelicin yang diberikan rekanan tidak sesuai. Buktinya, sampai saat ini berkas tersebut masih belum juga ditandatangani oleh pemimpin desa tersebut. Dampaknya, PHO (serah terima proyek,red) terlambat. Seperti yang diungkapkan
Husen direktur CV Sanak Tigo Mebbay dengan jalan Raden Intan nomor 216 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dikatakan, persoalan berawal dari dirinya mendapat pekerjaan penunjukan langsung (pl) perbaikan embung di desa Negarabumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Saat awal Husen hendak melaksanakan pekerjaan dirinya menemui kades yang diketahui bernama Ishak Juarsyah. “Awal proyek akan dikerjakan saya datang menghadap kades dan meminta izin untuk pengerjaan proyek. Saat itu kades yang diketahui bernama Ishak Juarsyah mempersilahkan,”ujarnya saat menggelar Konferensi Pers dikediaman kerabatnya Rabu (31/8) sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat pekerjaan selesai dilaksanakan, lanjut Ishak, dirinya kembali menghadap kades tersebut.”Setelah beberapa kali ke rumahnya, baru kemudian saya bertemu. Saya laporkan jika pekerjaan sudah diselesaikan dan saya menyerahkan secarik kertas persetujuan kades bahwa pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Saya juga memberikan sedikit uang alakadarnya di dalam amplop sebagai tanda ingat jika pekerjaan sudah diselesaikan,”ujar Husen.
Kemudian oknum kades ini langsung merobek amplop dan melihat isi uang hanya Rp 200 Ribu.”Melihat uang segitu, kades langsung bilang ke saya. Kamu anggep saya anak kecil apa?,”katanya.
Karena itu dirinya masih bersabar, dan langsung masuk ke dalam rumah untuk menemui anak sang kades yang masih kecil dan memberikan uang itu kepadanya.”Uang itu saya berikan kepada anaknya yang masih kecil. Kemudian kades meminta saya untuk meninggalkan berkas itu dan besok hari baru kemudian diambil. Kemudian saya pulang,”ujarnya.
Saat keesokan harinya, lanjut Husen, dirinya mendatangi rumah kades itu kembali, kemudian bertemu dengan istri sang kades yang mengatakan Ishak Juarsyah sedang keluar rumah.”Kemudian istri sang kades mengembalikan uang dan berkas itu kepada saya,”katanya.
Lalu, dirinya menemui kepala dusun(kadus) yang juga ketua kelompok tani untuk memperbincangkan permasalahan tersebut dan mencari solusi terbaiknya.”Saat itulah kadus bernama Aman mendapat telepon dari Dani selaku sekdes yang mengatakan dirinya mendapat sms dari kades minta cukupkan uang menjadi Rp 1,5 juta. Saya tau itu karena duduk disamping  pak Aman waktu telepon itu masuk,”kata dia.
Mengetahui adanya permintaan uang itu, dirinya merasa kebingungan karena pekerjaan yang ada sudah dilakukan dengan baik mulai dari perehaban embung, pengadaan satu unit pintu air yang rusak dan rehab saluran irigasi.
“Saluran yang saya rehab dalam RAB sepanjang 80 meter. Namun karena permintaan masyarakat saya cukupkan menjadi 144 meter. Belum lagi perbaikan embung dan pintu air,”lanjutnya.
Padahal, lanjut Husen, dalam pelaksanaan bangunan setahu dirinya tidak ada kewajiban rekanan untuk memberikan uang kepada kades, apalagi kalau sampai dipatok begitu.”Kalau kita (rekanan, Red) memberi untuk tanda ingat. Saya rasa sah-sah saja,”katanya seraya mengatakan dengan tidak ditandatangani berkas persetujuan proyek itu sama saja dengan menghambat pembangunan di Lampura.
“Jadi tim tidak bisa turun lapangan untuk serah terima pekerjaan. Yang dirugikan saya selaku rekanan,”pungkasnya sambil meminta aparat terkait untuk menindak oknum kades tersebut.
Sementara Aman selaku tokoh masyarakat tani daerah perehaban talud dan embung itu membenarkan jika Deni selaku Sekdes menelepon dirinya agar menyampaikan pesan kades yang meminta uang sebesar Rp 1,5 juta.”Waktu itu pak Sekdes meminta saya menyampaikan pesan pak kades minta cukupin uang itu menjadi seribu lima ratus. Saya tegaskan seribu lima ratus yang dimaksud itu apa. Dijawab seribu lima ratus itu satu juta setengah,”kata Aman yang dihubungi via teleponnya.
Sementara terkait pekerjaan rehab embung senilai Rp 101.886.000, dirinya mewakili para petani sangat mengapresiasi karena pihak rekanan mau menambah panjang talud saluran irigasi dari 80 meter menjadi 144 meter.”Tidak ada kaluhan dari masyarakat. Malahan mereka berterima kasih,”singkatnya.
Sementara itu Kades Negarabumi Ishak Juarsyah membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya yang telah meminta dana tersebut.”Belum saya tanda tangani berkas persetujuan itu karena saya belum turun melihat secara jelas. Saya juga minta pihak rekanan untuk menjelaskan item apa saja yang dibangun,”kilahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekdes yang membantah keras pernyataan dirinya meminta uang atas permintaan kades tersebut.”Tidak benar itu, semuanya nanti saya koordinasikan dengan pak aman,”ujarnya pula.(Arief).
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top