hukum

Wow, Handphone ‘Ilegal’ Dijual Bebas di Wonosari

 

Wonosari Gunungkidul, lensamedia.net – Semakin maraknya persaingan penjualan gadget/ handphone di Wonosari tidak membuat para pedagang kehilangan akal untuk menaikkan omset penjualannya. Dengan berbagai upaya, para pedagang handphone menjual berbagai merk dan jenis handphone dengan harga murah. Bahkan ada juga yang nekad berani menjual handphone ‘ilegal’ ditempatnya berjualan.

Betapa tidak, berdasarkan pantauanlensamedia.net di salah satu gerai handphone pada Kamis sore (22/9/2016) sekitar pukul 19.30 WIB. Gerai yang terletak di Jalan Sumarwi Kota Wonosari tersebut dengan sengaja menjual puluhan handphone baru dengan merk terkenal tanpa kotak dan kartu garansi.

Dengan merogoh kocek 250 hingga 350 ribu, calon pembeli sudah bisa membawa handphone yang hanya dibungkus dengan plasti berwarna netral tersebut. Bukan hanya menjual handphone dengan harga yang murah, handphone yang disinyalir merupakan bukan barang resmi/ legal pun turut diperjual belikan oleh para pedagang handphone tersebut.

Menurut salah satu penjaga gerai handphone yang enggan disebut namanya itu, handphone tersebut merupakan handphone baru dan tidak memiliki garansi. “Harga antara dua ratus lima puluh ribu rupiah (250) sampai tiga ratus lima puluh ribu rupiah (350), semua tidak ada garansinya mas.”kata dia  kepada lensamedia.net.

Namun sayangnya, pemilik gerai handphone yang diduga menjual handphone ilegal tersebut tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara, merujuk UU yang ada yang dikutip darihukumonline.com, telepon selular termasukproduk telematika sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 (“Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009”). Definisi produk telematika menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 adalah sebagai berikut:

“Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.”

Telepon selular, menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat (1)Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.”

Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1)Permen 19/M-DAG/PER/5/2009berlaku ketentuanPasal 22Permen 19/M-DAG/PER/5/2009yang menyatakanbahwa:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”)

Dan pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (lihat Pasal 62 ayat UUPK). (Aw/ho)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top