Pringsewu.Lensamedia.co.- Sempat ditunda, sidang kesaksian ke 7 anggota DPRD pringsewu Joko Nugroho terkait kasus ilegalminning / tambang liar yang sudah merugikan Pemerintah Daerah dan Negara akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung kabupaten Tanggamus ,selasa (19/09/2017)
Joko Nugroho yang merupakan pemilik tambang yang legalitasnya tidak terdaftar di Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu itu juga menjabat sebagai anggota DPRD pringsewu dikomisi 3 .Dimana Joko Nugroho memanfaatkan jabatannya sebagai wakil rakyat untuk meraup keuntungan pribadinya.
Sidang kesaksian terdakwa joko nugroho menghadirkan 3 saksi yaitu saksi pembeli ,saksi pengawas dilokasi, saksi pemilik alat berat, dalam keterangan saksi menceritakan kronologis dilokasi pekerjaan tambang ilegal,
Sidang yang berjalan sekitar 20 menit pada akhirnya akan dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi ahli sedangkan terdakwa sendiri masih dalam status tahanan kota.
Saat usai sidang awak media meminta keterangan kepada joko nugroho terkait hasil dari sidang kesaksian akan tetapi joko nugroho menolak untuk dimintai keterangan dan diambil gambarnya oleh awak media.
“Jangan dulu diekpos mas kemarin soalnya sudah ramai dimedia kalaupun mau diekpos nanti ending akhirnya saja ,”Kata Joko sambil tergesa gesa pergi tinggalkan lokasi persidangan.(yuda/ior)