Pesisir Barat,www.lensamedia.net-Diduga salah seorang oknum pendamping desa (PD)Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat Lampung ,M Ridho Dinata .Spd,yang juga Kepala Sekolah diduga telah melanggar momerandum perlarangan persayaratan Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa(TPPMD).
M.Ridho Dinata Spd yang mulai bertugas sejak tahun 2015 dan diperpanjang masa jabatannya sebagai Pendamping Desa sampai sekarang ditahun 2017 itu dianggap telah melanggar momerandum persyaratan TPPMD,pasalnya M.Ridho Dinata Spd juga merangkap Kepala Sekolah MTS Bina Islam yang terletak di Kecamatan tersebut.
Sementara menurut persyaratan penerimaan sebagai Pendamping Desa menyatakan calon Pendamping Desa tidak sedang memiliki kontrak ikatan profesional dengan pihak lain (double contrak).
Setelah tim Lensamedia.co melakukan konfirmasi melalui via telepon,M Ridho Dinata Spd ,mengungkapkan bahwa beliau sudah tidak aktif lagi menjadi kepala sekolah MTS di Yayasan Bina Islam Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu dari pantau Lensamedia.co disekolahan tersebut,terlihat dipapan struktur keorganisasian sekolah masih terpampang nama M.Ridho Dinata Spd .
Lebih lanjut,terkait adanya laporan tersebut,salah seorang Peratin Kecamatan Krui selatan yang namanya enggan disebutkan, meragukan tupoksi kinerja Pendamping Desa yang merangkap sebagai Kepala Sekolah.
“Bapak M ridho Dinata sebagai Pendamping Desa Krui Selatan selalu tidak mendampingi pekerjaan khususnya masalah pembangunan di Kecamatan Krui Selatan, beliau hanya hadir disaat ada perlunya saja ,seperti datang meminta tanda tangan beserta cap “ Kata Peratin tersebut yang mengaku merasa didampingi oleh Pendamping Desa.
Tambahnya,Pendamping Desa (M.Ridho Dinata Red)datang hanya setiap bulan saja, “itupun juga yang datang menghadap bukan Pendamping Desa melainkan Pendamping lokal desa” Eluhnya.
Dirinya juga mengeluhkan apakah boleh seorang Pendamping Desa merangkap jabatan sebagai seorang pengajar dan apa visi misinya.
“Mohon sekiranya pihak dinas terkait bisa menelusuri hal itu dan menindak lanjutinya”Imbunya. (yuan)