Pesisir Barat,www.lensamedia.net- Dugaan Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) perubahan dengan nilai pagu proyek senilai Rp.950 juta yang terletak di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, ditemukan keganjilan dan terkesan sudah dikondisikan oleh pihak – pihak terkait, dimana CV. Radja Setia sebagai pemenang tender proyek.Ternyata mendapat perhatian khusus dari DPRD Pesisir Barat .
Saat Lensamedia.co hendak mengkonfirmasi hal tersebut, Ketua DPRD Pesisir Barat ,Pidinuri mengungkapkan,hal itu sudah menyalahi aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Aparat yang berwajib seperti BPK, KEJAKSAAN DAN POLRI,harus turun sesegera mungkin menyelidiki ini dikarenakan menurut beliau ini sudah menyalahi prosedur perundang-undangan yang berlaku “ katanya.
Menurut Pidinuri ,permaslahan tersebut harus diusut tuntas karena sudah dianggap tidak mengedepankan pembangunan infrastruktur yang sesui prosedur di Kabupaten Pesisir Barat.
“ Segala sesuatunya harus ketransparanan,saya selaku ketua DPRD mewakili suara rakyat dikabupaten Pesisir Barat ,saya tekankan lagi ini harus diusut tuntas sesegera mungkin”imbuhnya.
Sementara itu beberapa kali Lensamedia.co meminta keterangan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PKK),Abdullah selalu berkelit dengan mengatakan,”Bahwa itu urusan pribadi pihak rekanan bukan urusan saya,temui saja pihak rekanan” Kata Abdullah.
Lebih lanjut ,menurut data yang ada di LPSE kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 24 oktober 2017 yang masih dalam proses upload dokumen penawaran itu ,ternyata fakta dilapangan, dilokasi proyek sudah ada pelaksanaan pekerjaan dimana sudah terdapat alat berat dilokasi proyek .
Sementara itu ,menurut peraturan lelang apabila sudah keluar surat penetapan pemenang barang dan jasa (SPPBJ) baru bisa dikerjakan perkerjaan tersebut .
Dari penelusuran Lensamedia.co dilapangan ,pihak exsafator yang namanya enggan di sebutkan membenarkan bahwa benar alat tersebut disewa oleh pihak yang mewakili rekanan pada tanggal 24 oktober 2017 sebesar 16 juta rupiah selama pengerjaan 50 jam dan sewa perjamnya 320 ribu perjam.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mukhtar selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat mengatakan,akan segera menindak lanjuti permasalahan proyek Peningkatan jalan (Proyek APBDP)dengan nilai pagu Rp.950 juta rupiah di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat .
“Kita akan telusuri dulu permasalahan tersebut,kita cari bukti-bukti tambahan lagi,sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten ini sesuai dengan prosedur” Tegas Edy saat di konfirmasi Lensamedia.co,Senin(12/11/2017).
Menurut Edy,Permasalahan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Perubahan di Kabupaten Pesisir Barat harus dilaksanakan secara peraturan perundang –undangan yang berlaku.
“Kami dari pihak Inspektorat akan segera mungkin memanggil PPK dan pejabat terkait dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek itu” Ungkap Edy.(Yuan)