Bandar Lampung, www.lensamedia.net – Sehubungan dengan adanya Hak Jawab dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH-NU) Lampung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kliennya, Bapak Agun Winoro, S.E., tanggal 05 Maret 2018 yang diterima redaksi tertanggal 05 Maret 2018, terkait pemberitaan berjudul “Agun Winoro Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan” yang dimuat pada tanggal 24 Februari 2018, pihak Agun Winoro melakukan Hak Jawab sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Untuk menjawab atas pemberitaan tersebut, adapun yang dapat kami klarifikasi adalah sebagai berikut;
- Bahwa pada paragraf pertama (yang dalam hal ini wartawan yang menulis berita tersebut adalah sdr. Yuda) pada intinya menyatakan “ … alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian khususnya di Kecamatan Pringsewu semakin tak terkendali”, namun jurnalis tidak menampilkan perbandingan atau persentase seberapa parah atau tidak terkendalinya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian di kecamatan Pringsewu saat ini?, apa dampak yang sudah terjadi?, sehingga kalimat tersebut menurut kami selaku kuasa hukum adalah sebagai pendapat pribadi wartawan Lensamedia.co saja, dan kemudian dipaksakan untuk mengaitkannya dengan klien kami.
- Bahwa dengan ditulisnya nama (bukan inisial) klien kami dengan hurup besar dan menjadi judul berita serta lengkap dengan photo wajah klien kami, mengesankan klien kamilah sebagai pelaku sehingga harus betanggungjawab atas seluruh alih fungsi lahan di Kecamatan Pringsewu, padahal klien kami hanya membeli lahan seluas 1.898,6 m2 dan itu pun jelas-jelas status dalam surat pembelian juga yang diketahui oleh lurah setempat adalah sebagai tanah pekarangan.
- Bahwa masih di paragraph satu, co menulis “ … ironisnya alih fungsi lahan tersebut justru terjadi dilahan yang sudah dilengkapi sarananya seperti irigasi yang masih berfungsi cukup baik.”, dari penggalan kalimat tersebut jika merujuk pada lahan yang dibeli oleh klien kami maka semakin menunjukan bahwa wartawan Lensamedia.co (Sdr. yuda) tidak mengetahui kondisi dilapangan, karena untuk dapat diketahui khusus di tanah yang dibeli klien kami adalah lahan yang sudah tidak pergunakan untuk lahan pertanian dengan waktu yang cukup lama oleh pemiliknya terdahulu karena menurut keterangan jika ada hujan sedikit saja maka lahan tersebut akan tergenang air sehingga tidak cocok untuk pertanian.
- Bahwa selanjutnya, mengenai proses pembelian lahan oleh klien kami dilakukan tanpa campur tangan dan perlindungan dari pihak manapun (dimana wartawan co menulis di paragraf kedua yang pada intinya menyatakan proses pembelian dan ijin penimbunan melibatkan “pemangku kepentingan”), sehingga perlu ditegaskan disini bahwa pembelian lahan adalah murni transaksi antar Warga Negara biasa dan penimbunan lahan pun telah ada ijin dari warga sekitar, dengan tanpa melibatkan “pemangku kepentingan” sebagaimana tuduhan lensamedia.net.
- Bahwa perlu diketahui mengenai ijin pendirian bangunan di lahan yang telah klien kami beli tersebut sedang dalam proses di instansi terkait.
- Bahwa benar, lahan yang telah dibeli oleh klien kami tersebut akan diperuntukan dan dibangun rumah tempat tinggal, dan dalam proses pembangunannya memerlukan kegiatan penimbunan, namun tidak seperti pemberitaan oleh Lensamedia.co, yang menyatakan penimbunan tersebut dikeluhkan warga dengan dalih telah merubah struktur tanah, karena pada kenyataannya klien kami telah mendapatkan ijin secara tertulis dari warga sekitar untuk menimbun tanah milik klien kami tersebut, bahkan pada kenyataannya masyarakat sekitar sangat berterima kasih karena dengan adanya penimbunan tersebut menjadikan jalan disekitar lahan milik klien kami tersebut yang tadinya becek dan tergenang jika hujan menjadi tidak becek dan tergenang lagi. Surat Berita Acara Kesepakatan warga RT.03 RW.06 Lingkungan IV Pringsewu Utara, mengenai rencana penimbunan di lahan klien kami dapat kami perlihatkan jika diperlukan.
- Bahwa lebih jauh mengenai alih fungsi lahan, Perda Provinsi Lampung No.17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjadi acuan pemberitaan Lensamedia.co, setelah kami pelajari ternyata masih bersifat umum dan belum bisa diterapkan, karena jelas dalam Pasal 12 ayat (4) Perda tersebut menyatakan perincian luas lahan pertanian yang berkelanjutan menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota di seluruh Lampung, dan sampai saat ini khususnya di Kabupaten Pringsewu belum ada aturan mengenai perincian lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan, atau dengan kata lain secara hukum sebagaimana sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah menganut asas legalitas dimana seseorang tidak dapat dipersalahkan jika tidak ada/belum ada aturan yang mengaturnya.
- Bahwa dari penjelasan diatas maka sangat jelas tindakan klien kami tidak dapat dikategorikan telah mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi non pertanian (walaupun lagi-lagi dengan dibungkus dengan kata “bantah”) karena sampai saat ini belum terdapat penetapan dari Pemda setempat mengenai daerah mana yang menjadi wilayah pertanian berkelanjutan.
- Bahwa dari semua hal-hal yang telah kami sampaikan diatas, maka dengan ini sekali lagi atas nama klien kami, sangat berkeberatan dengan judul dan isi pemberitaan Lensamedia.co tersebut diatas, karena terdapat indikasi dapat merusak nama baik klien kami.
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami diajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, kemudian kami sampaikan juga bahwa segala tanggung jawab dan surat menyurat yang berkenaan dengan persoalan hukum terhadap klien kami tersebut, terdapat pada kami selaku kuasa hukum.
Bandar Lampung, 05 Maret 2018
Hormat kami,
Atas nama seluruh kuasa hukum
YUDI YUSNANDI, S.H., M.H.
