Tulang Bawang, www.lensamedia.net – Polsek Tulang Bawang Udik berhasil menangkap RI (31), TI (42), SI (22) dan WI (18) yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) ternak sapi yang terjadi di Tiyuh/Kampung Persiapan Karta Tanjung Selamat Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tulang Bawang Udik Iptu Aladin Effendi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan pelaku RI, TI, SI dan WI ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik hari Senin (5/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB ditempat yang berbeda.
“RI dan TI yang sama-sama berprofesi tani merupakan warga Desa Karang Sari Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, SI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gedung Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap saat sedang berada di rumahnya dan WI yang berprofesi tani merupakan warga Tiyuh Gunung Katun Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkapnya Selasa (6/3/2018).
Dikatakan Kapolsek, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBU tanggal 05 Maret 2018 tentang pencurian ternak, korban Darki (50) yang berprofesi swasta warga Tiyuh Persiapan Karta Tanjung Selamat Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian 3 ekor sapi yang ditaksir seharga Rp. 40 Juta.
Kapolsek Menjelaskan, kejadian pencurian ternak sapi tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Darwin (25) yang merupakan anak kandung dari Darki hari Senin (5/3) sekira pukul 01.30 WIB saat itu sedang mati lampu dan cuaca sedang hujan deras, karena curiga saksi lalu melihat ke kandang sapi dan 3 ekor sapi sudah tidak ada lagi di dalam kandang, kemudian saksi menghubungi Polsek Tulang Bawang Udik dan melakukan pencarian bersama-sama dengan warga.
“Anggota Polsek Tulang Bawang Udik yang mendapatkan informasi tentang pencurian ternak sapi langsung berangkat ke TKP (tempat kejadian perkara), lalu melakukan pencarian terhadap pelaku ke arah Tiyuh Karta dan ditemukan 2 orang pelaku RI dan TI sedang mengendarai sepeda motor revo warna hitam tanpa plat nomor, kemudian pelaku RI dan TI dibawa ke Polsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan interogasi, dari keterangan pelaku RI dan TI didapat indentitas pelaku SI dan WI, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku SI dan WI di rumahnya masing-masing, saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, pelaku SI di betis kaki sebelah kiri dan pelaku WI di betis kaki sebelah kanan, berdasarkan keterangan dari para pelaku kalau 3 ekor sapi hasil kejahatan mereka sudah dibawa pergi dengan menggunakan mobil truck oleh 2 rekannya yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Tulang Bawang Udik,” jelasnya.
Kapolsek Menerangkan, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut kunci kontaknya, handphone (HP), sajam, senter, ikat pinggang, selendang, korek api gas, KTP, tasbih, amplop, nota, jimat, bodrex, batu putih, patah gigi hewan, kertas wapak dan cincin.
“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa plat nomor berikut kunci kontaknya, HP merk nokia type RH122 warna merah muda, HP merk strawbeery warna hitam, HP merk blackberry warna hitam, sajam jenis laduk panjang sekira 35 cm, sajam jenis badik panjang sekira 15 cm, tas warna coklat yang ada tulisan POLLO STARS, senter warna merah muda, ikat pinggang warna hitam merk BAIHU, selendang kain becorak batik, 2 buah korek api gas, KTP pelaku RI, tasbih kayu warna coklat muda, 3 lembar amplop putih kosong, 2 lembar nota, jimat bentuk kerang warna coklat, jimat bentuk selonsong warna putih, jimat kain bentuk batu hitam dibungkus kain putih, jimat batu batu hitam terbungkus kain putih, jimat kain warna coklat terbungkus plastik dililit benang warna hijau, 3 butir bodrex, batu putih terbungkus plastik, patahan gigi hewan kijang, 2 lembar kertas wapak terbungkus plastik dan cincin,” terangnya.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” pungkasnya.(Edy Kanter)