hukum

Polres Metro Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Metro, www.lensamedia.net – Polres Metro menggelar press release atas keberhasilan mengungkap tersangaka tindak pidana penyalahgunaan  narkoba jenis sabu dijalan Manunggal I,Metro Timur, Kota Metro pada tanggal (27/04/2018) lalu,yang berlangsung di ruang press release polres metro, Senin (30/04/2018).

Satnarkoba polres metro berhasil membekuk dua tersangka berinisial EF (41) dan EA (40) dikediaman tersangka dijalan manunggal 1,iringmulyo,metro timur.

Press release yang dipimpin oleh Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik didampingi Kasat Narkoba AKP Freddy Aprisa Putra ini mengungkap kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram jenjs sabu.
“sebelumnya tersangka berencana akan melakukan transaksi dengan warga diluar kota metro berinisial C,saat melakukan penangkapan, kedua tersangka ini mencoba melarikan diri dengan melompati pagar, dengan sigap dan cepat anggota langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan, kami jelaskan bahwa EF ini berperan sebagai bandar dan EA ini berperan sebagai kurir,” ungkap Kapolres Metro.
Personil kepolisian resort metro dari unit satnarkoba mengamankan barang bukti dari kediaman pelaku berupa 4 buah plastik klip bening kecil dan 1 ukuran sedang yang masing-masing didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 unit alat hisab sabu (boong) dan 43 plastik klip bening ukuran sedang.
“penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/147- A/IV/LPG/Res Metro tanggal 27 april 2018 saat setelah mengamankan tersangaka, kami temukan barang bukti berupa empat plastil klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu, satu buah korek api gas, satu unit alat hisap sabu (boong)  dan empat puluh tiga plastik klip bening ukuran kecil, jadi tersangka ini merupakan sindikat baru dan tidak ada kaitannya dengan sindikat lainnya,” ungkap Freddy.
Sementara itu Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik turut memberikan himbauan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan pernah sesekali mencoba karena berakibat fatal.
“Untuk masyarakat jangan sampai mendekati narkoba apalagi mencoba memakai narkoba, jangan sampai menjadi korban barang haram ini karena tidak ada untungnya sama sekali, kalau tidak mau seperti tersangka ini (sambil menunjuk kedua tersangka),” tungkasnya.
Kedua tersangaka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman kurangan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (put)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top