Lensa Daerah

Pembangunan Menara Telekomunikasi Way Gelang Abaikan Aturan

Tanggamus, www.lensamedia.net – Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Permenkominfo02/2008”).
Yang mana dalam peraturan itu adalah yang salah satunya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara.
Inilah yang terjadi pembangunan menara telekomunikasi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Diduga pihak perusahaan abaikan peraturan yang sebagaimana mestinya.
“Tolong ini di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, jangan karna kami hanya masyarakat awam lantas oknum-oknum nakal seenaknya mencuri hak kami begitu saja”. Ungkap warga yang engan namanya di publikasikan.
Lucunya, sewalaupun pihak perusahaan telekomunikasi tidak pernah melakukan koordinasi terhadap warga izin warga sekitar belum lengkap,akan tetapi Pihak Pemerintah Pekon Way Gelang dan Kecamatan Kota Agung Barat tetap mengeluarkan Surat Izin Pendirian perusahaan operator telekomunikasi XL.
“Ya benar saya selaku Kepala Pekon Way Gelang memang sudang menandatangani Izin ini, tapi dengan catatan Izin yang saya Tanda Tangani ini bukan izin pembangunan Menara /Tower, yang saya tanda tangani ini surat jual beli tanah”. Bantah Suhairi.
Jika Kakon sendiri tidak merasa mengizinkan, kenapa sampai saat ini pembangunan itu berlanjut. Padahal dalam aturan Pembangunan Menara Telekomunikasi sudah sangat jelas di adakannya Konvensi terhadap warga sekitar yang terkena Radius ialah menerangkan Dampak Positif dan Negatif nya, dan ini sama sekali tidak pernah di adakan di Lokasi  tersebut.
“Mohon ini di tindak lanjuti, cobalah sesekali dengarkan Aspirasi kami. Apalagi saya sangat merasa di rugikan, yang mana saya selaku warga yang terkena Radius dari ketinggian sama sekali belum pernah menandatangani izin tersebut, tapi aneh pembangunan menara/tower ini masih saja berlangsung”. Tegas warga.
“Kami tidak minta muluk-muluk selesaikan terlebih dahulu hak kami sebagai warga itu saja, dan kami minta dari instansi terkait untuk di berhentikan pembangunan ini sampai hak kami terpenuhi”. Tambahnya.
Dalam hal ini warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut. (Iyan)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top