Pringsewu,www.Lensamedia.co- Pringsewu – Sungguh sangat miris jika melihat apa yang dilakukan oleh K (50) Warga Sribasuki kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah, dimana hanya karena takbisa membendung nafsu hingga lakukan pencabulan terhadap ISN (15) warga kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah yang tentunya gadis kecil ini masih dibawah umur semestinya harus dilindungi.
Hal ini di ungkap oleh Kompol Andik Purnomo Sigit,SH.S.Ik.MM Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.Ik. MSi dalam press realese bersama awak media, Jum’at (11/5) di Polsek setempat. Kompol Andik Purnomo Sigit menyampaikan bahwa kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban dengan LP/B122V2018 Polda Lampung/ Rest Tanggamus/Sektor Pringsewu kota 1 mei 2018.
“Korban dengan inisial ISN (15) adalah warga kalirejo Lampung Tengah , adapun tempat kejadian perkara itu di Gang melati lingkungan IV Pringsewu Barat kabupaten Pringsewu.
Kejadianya sekitar bulan september 2017 lalu pada pukul 19.45 dengan pelaku K (50) Warga Sribasuki kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah,” ujar Andik.
“Adapun modus operandi awalnya pelaku menghampiri korban dan menawarkan untuk memijit, setelah memijit korban terjadilah obrolan dengan berbagai rayuan dan bujukan di lontarkan oleh pelaku ke korban dan akhirnya berujung dengan kejadian asusila pencabulan yang dilakukan pada korban. Setelaha kejadian pertama masih ditempat yang sama pelaku mengancam korban hingga akhirnya kembali lakukan perbuatan pencabulan untuk kedua dan ketiga kalinya, akibat perbuatan tersebut korban hamil 5 bulan setelah melihat hasil cek dari medis,” papar Kapolsek.
“Adapun pasal yang di persangkakan yaitu pasal 76 d undang undang RI nomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2, 76 e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda makdimal 5 miliar,” pungkas Adik Sigit Purnomo.. (yuda)