Pesawaran, www.lensamedia.net – Proyek Pembagunan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD pesawaran dari dinas kesehatan kabupaten pesawaran dengan anggaran Rp 33,3 milyar yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2018 diduga thender kurung , pasal kontrak baru di mulai tanggal 9 mei 2018, namun pekerjaan yang sudah dimulai dari awal bulan mei sebelum kontrak di buat dan pelaksanaan pekerjaan tidak memasang papan informasi proyek.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dahron anggota LSM GARDA mengatakan bahwa proyek tersebut proyek thender kurung”proyek tersebut diduga rekanannya seorang anggota dewan di kabupaten lain, dan proyek tersebut proyek thender kurung soalnya sebelum pekerjaan tersebut sudah di mulai namun kontrak belum ada, bahkan pembangunan gedung rawat inap belum kelihatan sangat di perlukan karena kondisi gedung-gedung yang lain juga masih banyak kosong tak terawat dan belum dipergunakan, mengapa pemerintah daerah sudah menganggarkan gedung baru yang sangat mahal” tegas dahron, senin( 14 /5).
Lanjut Dahron dengan tidak di pasang papan proyek melanggar UU KIP yang ancaman bagi pejabat yaitu penjara 1 tahun”Menurut peraturan presiden(perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012. Perkerjaan bangunan fisik yang dibiyai negara wajib memasang papan nama proyek, papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek” tegas dahron anggota LSM GARDA.
Sementara itu saat Dikonfirmasi dengan pengawas dari pihak kontraktor Edwar mengatakan” saya di sini hanya pengawas pekerjaan mas semua kebijakan ada di bos, memang belum ada papan proyek dan rencana pengerjaan sejak berjalannya proyek ini, kami juga bingung kalau ditanya mengerjakan apa saja soalnya kontrak baru di mulai tanggal 9″terang Edwar pengawas proyek.
Di tempat berbeda kami konfirmasi dengan PPK dinas kesehatan Raden Inten yang juga pejabat KUPT puskesmas tegineneng melalui via telepon menjelaskan. “kalau kontrak baru di buat tanggal 9 mei 2018 , namun tender proyek sudah selesai dari akhir bulan april 2018, setelah aplikasi menyatakan pemenang lelang proyek harus sudah mulai di kerjakan, dalam aplikasi e-lelang Pesawaran pemenang tender yaitu PT. Asri Fariz Jaya yang beralamat di JL. Sam Ratulangi Gg. Mawar I No.1 Bandar Lampung dengan nomor NPWP. 02.707.565.4-322.000″terang Raden PPK dinas kesehatan.(agung/kih).
