Lensa Nasional

PWRI Gugat Rekomendasi Pencabut Nyawa Dewan Pers

Jakarta.www.lensamedia.netba – Kabut gelap menyelimuti insan Pers Nasional,dimana Kriminalisasi terhadap wartawan yang dijerat dengan UU ITE dalam melakukan tugas jurnalisitiknya, telah memakan korban.
Seperti diketahui wartawan media Sinar Pagi Baru, Muhammad Yusuf harus rela meringkuk di penjara akibat rekomendasi Dewan Pers agar dijerat dengan UU ITE, karena memberitakan adanya penyimpangan di salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini menjadi pemicu kekecewaan insan pers nasional, dan sekaligus menunjukkan aroma ketidak beresan Dewan Pers dalam menjalankan UU Pers secara nasional.

“ Harusnya, Dewan Pers sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap organisasi pers nasional bisa memberi perlindungan dan pengayoman dari segala bentuk kriminalisasi akibat karya jurnalistik, yang oleh pihak-pihak tertentu dianggap tidak mengenakkan ketika suatu penyimpangan diberitakan. Tapi yang terjadi justru Dewan Pers memberi rekomendasi agar Muhammad Yusuf yang mengungkap kasus penyimpangan tersebut dijerat dengan UU ITE, bukan merujuk pada UU Pers,” kata Ketua Umum PWRI Suriyanto PD dikutip di salah satu Media Online,Minggu (15/7/2018 ).

Dikatakan Suriyanto, kasus kematian M. Yusuf akibat dikriminalisasi tak hanya menjadi perbincangan nasional, namun sudah menjadi isu internasional.

Menurut kandidat Doktor Ilmu Hukum yang sekaligus didaulat menjadi Ketua Sekber Pers Nasional tersebut, segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan, karena sudah melanggar HAM dan merupakan kejahatan kemanusiaan.

“ Akibat “ rekomendasi pencabut nyawa” yang dilakukan Dewan Pers, PWRI bersama belasan organisasi pers yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia telah mengumpulkan fakta-fakta yang nantinya akan kami laporkan ke Komnas HAM, PBB, DPR, Presiden, Menkopolhukam dan Polri, untuk ditindak lanjuti. Dari rekomendasi tersebut, akan terlihat kebenaran. Kami sudah menurunkan TPF untuk mengusut kasus tersebut, jauh sebelum PWI. Untuk mengungkap kasus itu, kami bekerja mandiri, professional, dan didukung teman-teman yang tergabung dalam Sekber Pers Nasional,” tuturnya.

“ Ini sudah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, dan tidak bisa ditolerir. Harus diusut tuntas, agar persoalan kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi di negeri ini. Dewan Pers harus bertanggung jawab, jangan terkesan cuci tangan, dan membiarkan persoalan ini bergulir begitu saja,” tandasnya.(yd/ior)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top