hukum

Berkas P21 Salah Seorang Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri Tanggamus

Pringsewu,www.lensamedia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba dengan identitas Warsito (40) alamat Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka dilimpahkan tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus hari ini, Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wib,” ungkap Iptu Anton Saputra, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si di ruang kerjanya, sore tadi.

Dikatakan Iptu Anton Saputra, pelimpahan sesuai dengan Surat P21 Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 24 Juli 2018, bahwa Berkas Perkara yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra.

Tersangka Warsito, sambung Kasat ditangkap pada tanggal 21 Maret 2018 dalam rangkaian pengungkapan Satresnarkoba Polres Tanggamus, ketika sekaligus menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu.

Keempatnya yakni Udrus (48) warga kabupaten Banyumas Jateng, Warsito (40) warga pekon Sumberagung, kecamatan Ambarawa, kabupaten Pringsewu, Subhan (42) warga pekon Margakaya, kecamatan Pringsewu dan Muslih alias Gaber (35) warga Kedamaian Bandar Lampung.

Penangkapan Warsito sendiri merupakan pengembangan usai petugas menangkap tersangka Udrus di Gading Rejo.

“Turut dilimpahkan Barang Bukti dalam perkara Warsito berupa alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, 12 pipa kaca baru, 1 bundel plastik klip kecil, 2 korek api, HP Strawbery, kotak kacamata berisi jarum suntik dan 4 sedotan,” jelas Iptu Anton Saputra.

Ditambahkan Kasat, dalam rangkaian tersebut, tersangka Udrus telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 lalu, sementara 2 tersangka lain masih menunggu P21 Kejaksaan…(rls/yuda)

“Atas perbuatannya, Warsito terancam pasal Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top