hukum

Polres Lampung Selatan Menetapkan Haryono Sebagai Tersangka korupsi Dana Desa 2017

Lampungselatan,www.lensamedia.net –Ditetapkan tersangka oleh polisi,Haryono mantan Kades Talang Jawa Kecamatan Merbaumataram Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Lamsel,AKBP.M.Syarhan melalui Kasat Reskrim Polres Lamsel,AKP.Efendi saat ditemui diruangannya oleh Lampung Media mengatakan,setelah gelar penetatapan tersangka,atas dugaan tindak pidana korupsi penyelahgunaan wewenang dan penyimpangan dana anggaran pendapataan dan belanja desa (APBDes) tahap 1 Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram,Lamsel,anggaran tahun 2017.

“Mantan kades Talang Jawa telah ditetapkan sebagai tersangka,sesuai surat perintah penyelidikan nomor:Sp .sidik/78/XI/2017/Reskrim,tanggal 08 November 2107″kata AKP.Efendi.

Dimana kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2017 senilai Rp 479. 841. 906 yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Desa Talang Jawa, saat ini statusnya ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.

“Telah dilakukan penahan terhadap mantan Kades Talang Jawa tersebut pada tanggal 05 Juli 2018 lalu”terangnya

Diketahui ,Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.541.205.500,Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam perhitungan kerugian keuaangan negara,diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.542.741.500.(sior/yuda)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top