Advetorial

Diskominfo Metro Gelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Tahun 2018

 

Metro,www.lensamedia.net – Pentingnya pelayanan informasi kepada publik sebagaimana amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu mendapat perhatian dari seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kota Metro.

Pelayanan informasi publik sebagai bentuk keterbukaan publik ini, sudah merupakan tuntutan kebutuhan dalam pembentukan pemerintah yang bersih dan transparan, sehingga Pemerintah Kota Metro selalu berkomitmen untuk mewujudkannya.

Bertempat digedung Barokah Meeting Point (BMP) Kota Metro, Diskominfo Kota Metro menggelar Sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), Selasa (04/9/2018).

Mengusung tema “mewujudkan keterbukaan informasi publik menuju pelayanan publik yang lebih baik” ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Kota Metro, A Natsir dan dihadiri narasumber Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung A. Chrisna Putra, Staff Ahli Walikota, Asisten III, Kepala dan Sekretaris OPD se- Kota Metro, Sekretaris Badan se- Kota Metro, Sekcam se- Kota Metro, Wakil Direktur RSUD, dan para Peserta sosialisasi serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan dengan materi Mekanisme Permohonan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan materi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi/Permendagri No. 3 tahun 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A. Natsir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggarannya sosialisasi PLID di Kota Metro, dengan harapan setiap Peserta yang mengikuti sosialisasi bisa menerapkan dengan baik ilmu yang diperolehnya dalam dunia kerja.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pemberlakuan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-undang tersebut sudah mempunyai landasan hukum terhadap hak setiap Orang, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Hal tersebut juga telah diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 6, 7 dan 8 Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota,  Tugas dan Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Dan untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID, maka dibentuk Badan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah,” jelas A.  Natsir.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro Farida dalam sambutannya mengatakan, bahwa maksud penyelenggaraan sosialisasi adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Mekanisme Permohonan Informasi Publik, dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Sementara tujuannya yakni untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang-undang  Keterbukaan Informasi Publik secara efektif, memberikan standar bagi Pejabat PPID dalam melaksanakan informasi publik, serta meningkatkan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro, sehingga akan tercapai layanan informasi publik yang berkualitas.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi / PPID dapat menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, dan menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Kota Metro,” papar Farida.

Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung A. Chrisna Putra dalam materinya disampaikan, bahwa kebebasan dan keterbukaan Informasi merupakan anugerah yang diharapkan banyak pihak. Dalam iklim Demokrasi kini ditandai dengan adanya kebebasan berkehendak, berserikat, berkumpul dan keterbukaan dalam pelbagai informasi publik, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit Demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersama, sehingga dapat mendorong akses publik terhadap informasi secara luas dan memberikan langkah bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan secara strategis.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sehingga mampu mendukung pelaksanaan PPID yang diaplikasikan dalam PLID,” terangnya.

Dan terkait siapa yang berhak memperoleh informasi meliputi Orang, Kelompok Orang, Badan Hukum, Badan Publik lainnya, Wartawan, dan LSM.

Mengenai Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, dan Bidang Pendukung Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kota Metro, dengan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Metro No : 566/kpts/d-13/2018 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro. (Adv)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LENSA MEDIA adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp. 085267923352
E-mail : redaksi.lensamedia@gmail.com

STATISTIK PENGUNJUNG

To Top